SELUMA, KORANRB.ID - Sekretariat DPRD Seluma hingga saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi dari PKP untuk memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Seluma, Iwan Harjo. Hal ini ini dibenarkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA.
Dikatakannya, saat ini Sekratariat Dewan telah melakukan verifikasi sebelum proses PAW, namun masih ada yang belum dapat dilengkapi. Salah satunya yakni surat keterangan tidak ada selisih di internal PKP.
Jika sudah, tentunya sekretariat akan memproses jika semua administrasi sudah dilengkapi. "Yang baru masuk hanya ada surat pemberhentian Iwan Harjo dari PKPI, surat pengajuan PAW, namun untuk keterangan tidak ada selisih, belum ada," ujar Deddy.
BACA JUGA:Kader Partai Politik Terpilih Jadi KPPS
Tim dari Sekretariat DPRD Seluma juga telah melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKP serta meminta klarifikasi ke Kemenkumham terkait dualisme kepemimpinan DPN PKP yang memiliki pendapat berbeda mengenai PAW.
Dijelaskan Kabag Hukum dan Persidangan, Adiman, ternyata surat usulan PAW yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Kabupaten Seluma sudah dibatalkan oleh Ketua DPN PKP yang baru saat ini. Kepengurusan DPN PKP saat ini telah terjadi perubahan dan sudah disahkan oleh Kemenkumham.
"Usulan PAW yang disampaikan oleh DPK PKP Kabupaten Seluma sudah dibatalkan oleh Ketua DPN Aslizar Nurdin Tanjung. Serta sudah disahkan oleh Kemenkumham," jelas Adiman.
BACA JUGA:Kemenag Kejar Target 50 Persen Jemaah Cek Kesehatan
Terpisah, Iwan Harjo saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda. Bahkan pada akhir Oktober 2023 lalu, dirinya sudah mendatangi Bawaslu Seluma untuk mengklarifikasi terkait situasi tersebut.
Menurutnya, posisi dia saat ini sama halnya dengan 154 anggota dewan dari partai PKPI se-Indonesia, yang pada intinya tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota DPRD meski pindah ke parpol lain. Hal ini karena PKP tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.(zzz)