KORANRB.ID – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur tahun anggaran 2022, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi, meliputi Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Darmawansya, Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara, Ricke James Yunsen, dan Kapus Kaur Tengah Indah Fuji Astuti.
BACA JUGA:Mantan Mantri Bank BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, PH: Kita Eksepsi, Ini Perdata
Eksepsi ini disampaikan dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (2/1), diketuai Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH, MH.
Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa, Sopian Siregar, SH, MKn menilai, surat dakwaan JPU Kejari Kaur, tidak cermat dan tidak jelas. Menurut Sopian, surat dakwaan itu tidak memenuhi syarat-syarat, salah satunya sarat formil dan materil.
BACA JUGA:Korek Api Sambar Kasur, Bedengan 6 Pintu Ludes
“Sebagaimana diatur didalam 143 ayat ( 2 ) KUHAP, yang menyatakan bahwa dakwaan JPU haruslah memenuhi syarat-syarat, salah satunya sarat formil maupun materiil,” kata Sopian, Rabu (3/1).
Diijelaskan Sopian, syarat formil maupun meteriil, dakwaan itu harus memuat secara cermat dan jelas sedangkan didalam dakwaan ketiga klaine nya, tidak cermat.
BACA JUGA:Curi HP, Warga Lingkar Barat Ditangkap
Sopian menilai, di dalam dakwaan tersebut menyatakan bahwa Kapus Kaur Utara, dan Kapus Kaur Tengah menerima uang dari kapus yang lain kemudian diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini adalah Kepala Dinas Kesehatan.
“Tetapi tidak disebutkan di dalam dakwaan, kapan dan dimana uang itu diserahkan, terus cara menyerahkannya juga tidak dijelaskan. Sehingga kami menilai, itu tidak jelas,” ujar Sopian.
BACA JUGA:Modus Dinikahi, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan
Untuk itu, Sopian berkeyakinan, eksepsi yang disampaikan pihaknya akan diterima. Sopian menegaskan, dakwaan JPU kepada ketiga kliennya tidak jelas dan tidak cermat. Oleh sebab itu dakwaan tersebut harusla batal demi hukum.
“Karena kami pahami adalah, dakwaan itu adalah mahkota. Mahkota dari JPU,” pungkasnya.
Menanggapi eksepsi ini, JPU Kejari Kaur, Bobi Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menanggapi. Jawaban atas eksepsi tersebut akan disampaikan penuntut umum pada sidang yang diagendakan pada 9 Januari 2024 mendatang.