3 Terdakwa Tipikor Rumah Aren Akui Lakukan Mark Up Hingga Pengurangan Volume Bangunan
JALAN: Para terdakwa berjalan meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Sidang lanjutan agenda pengambilan keterangan para terdakwa pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan rumah aren para terdakwa mengakui perbuatan sesuai dakwaan JPU.
Para terdakwa yang terseret dalam perkara ini meliputi terdakwa Addri Anugera, Donni Enfido Simanjuntak dan Eddy Wibowo dan ketiga terdakwa ini merugikan negara hingga Rp300 juta.
Ketiga terdakwa ini diambil keterangannya sebagai saksi pada persidangan yang digelar pada 2 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan hakim yang memimpin persidangan Paisol, SH.
Para terdakwa di muka persidangan telah mengakui perbuatan mereka yaitu melakukan mark up beberapa item sepeti penggunaan bekisting hingga alat yang ditulis.
BACA JUGA:Rapat dengan Bupati Belum Buahkan Hasil, Oknum Kades Masih Menjabat
BACA JUGA:Libur Nataru, Tiket Pesawat Turun
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra, SH bahwa para terdakwa pada persidangan memang telah mengakui perbuatannya yang melakukan pengurangan volume bangunan melakukan mark up barang hingga lalai dalam pengerjaan.
"Terdakwa pada persidangan juga sudah mengakui bahwa mereka memang telah melakukan mark up beberapa item seperti pasir batu hingga pengurangan volume bangunan," ungkap Abi pada RB 2 Desember 2024.
Tidak hanya itu di muka persidangan para terdakwa juga mengatakan mereka bekerja tidak melihat RAB.
"Bahkan para terdakwa ini tidak melihat RAB saat bekerja melakukan pembiaran terhadap mengerjakan," jelas Abi.
BACA JUGA:Libur Nataru, Tiket Pesawat Turun
BACA JUGA:Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Bengkulu Selatan
Dengan pernyataan ketiga terdakwa ini turut memperkuat dakwaan jaksa sebelumnya namun ada hal yang turut bisa meringankan terdakwa yaitu para terdakwa sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebelum perkara ini naik ke persidangan.
"Atas keterangan yang disampaikan para terdakwa turut memperkuat dakwaan kami untuk KN sudah pulih dan itu menjadi pertimbangan kami juga," terang Abi.