BENGKULU, KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu saat ini sedang melakukan pengajuan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Hal tersebut dikarenakan, terdapat aturan baru PPDB, sesuai dengan Permendikbud Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan PPDP Tahun Ajaran 2024.
Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Disdikbud Provinsi Bengkulu, Three Marnope, M.Pd, kuota PPDB 2024 berbeda dari tahun 2023.
BACA JUGA:Tahun Ini, PPDB Sistem Online
Jika sebelumnya kuota untuk zonasi maksimal 55 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 15 persen, dan kepindahan orangtua 5 persen, PPDB 2024 lebih difokuskan kepada kuota zonasi.
"Yang berubah itu persentase dari zonasi. Amanat dari Permendikbud tersebut, untuk zonasi itu minimal 70 persen. Berarti, untuk zonasi tidak boleh di bawah 70 persen," ungkap Three, Jumat (5/1).
Dengan begitu, untuk jalur lainnya seperti prestasi, afirmasi, dan kepindahan orangtua hanya tersedia kuota 30 persen. Sesuai dengan Pergub yang sudah diusulkan, direncanakan untuk kuota prestasi 15 persen, afirmasi 10 persen, dan jalur kepindahan orangtua 5 persen.
"Nanti kita akan diatur di Pergubnya, akan kita susun dan sesuaikan lagi," ucapnya.
Sebab dengan aturan minimal tersebut, disimpulkan Three kouta paling sedikit untuk jalur zonasi 70 persen. Artinya, dari zonasi ini boleh 75-80 persen bahkan boleh semuanya zonasi. "Itu yang membedakan antara tahun lalu dan tahun ini. Jadi di 2024 ini tidak ada batasan," ujar Three.
BACA JUGA:Rp 40 Miliar Untuk Infrastruktur Sekolah
Aturan tersebut, diterapkan untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan pada saat pelaksanaan PPBD, seperti yang kerap terjadi sebelumnya.
Dijelaskan Three, jika dilihat dari evaluasi PPDB sebelumnya, banyak sekali orangtua siswa dan masyarakat yang ribut terutama karena aturan zonasi ini. Tidak hanya itu, yang lebih banyak juga yang mencermati jalur prestasi dan afirmasi.
"Pergubnya sedang dalam proses dan sudah didaftarkan ke Biro Hukum untuk menjadi salah satu usulan Dinas Dikbud untuk menjadi Pergub. Juklak-juknisnya menyusul setelah pergubnya jadi," demikian Three.
Perubahan aturan tersebut, mendapat sambutan baik dari para wali murid. Khususnya wali murid yang siap memasukan anaknya ke jenjang SMA/SMK pada tahun 2024 ini.
Seperti halnya Erni, warga Kelurahan Kebun Tebeng yang merasa was-was, takut anaknya tidak mendapatkan kuota di SMA terdekat.