KOTA MANNA, KORANRB.ID - Peserta Pemilu 2024 baik Caleg, partai politik ataupun tim Capres dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Hal ini ditegaskan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Hamdan Syarbaini.
Dikatakan Hamdan, Pemilu 2024 harus bebas dari keberpihakan manapun. Aset negara tidak boleh dipakai oleh siapapun, termasuk tim Capres dan Cawapres.
Fasilitas yang dimaksud diungkapkan Hamdan seperti mobil dinas, motor dinas, rumah dinas, ataupun kewenangan jabatan APH dan lainnya.
BACA JUGA:KPU Minta Parpol Laporkan Dana Kampanye
“Dalam aturan kampanye itu semua sudah jelas, tapi kami ingatkan lagi. Kita ingin peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan berjalan damai dan Aman,” ujar Hamdan
Sejauh ini sambung Hamdan belum ada temuan Inspektorat BS terkait pelanggaran pemilu yang menggunakan fasilitas negara seperti sarana Pemkab BS. Namun demikian pihaknya akan tetap mengawasi gerak-gerik peserta legislatif.
“Sejauh ini belum ada laporan, tapi kalau ada Silahkan sampaikan ke kami. Biar ditindak,” sampai Hamdan
BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditenggat Tuntas Pekan Ini
Sementara itu, Komisioner Bawaslu BS M Arif Hidayat menambahkan, masa kampanye peserta pemilu legislatif dan presiden akan berakhir 2 Februari mendatang. Hingga saat ini Bawaslu BS masih melakukan pendataan terhadap potensi pelanggaran pemilu.
Mengenai pelanggaran peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara, dengan tegas Bawaslu BS melarang agar para Caleg dan tim serta partai politik tidak terlibat.
“Akan kami ingatkan selalu, jangan sampai ada yang memanfaatkan kesempatan menggunakan alat negara,” demikian Arif.(tek)