NIP PPPK Paruh Waktu Dikebut, Target Rampung Sebelum Akhir Oktober

Selasa 28 Oct 2025 - 21:42 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Riky Dwiputra

Sementara itu, Plt. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu  M. Rizqi Al Fadli mengatakan, untuk gaji PPPK Paruh Waktu nanti akan menerima gaji yang sama seperti menjadi honorer.

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu tetap sama seperti saat mereka masih menjadi tenaga Honorer,” ungkap Riski

Riski menjelaskan, untuk alokasinya sendiri bersumber pada Belanja Baran dan Jasa bukan bersumber pada alokasi Belanja Pegawai.

Untuk besarannya sendiri gaji PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan disiapkan sebesar Rp60 miliar, untuk besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu nantinya sama besarnya saar masih berstatus sebagai honorer.

“Untuk sumbernya bukan dari Balanja Pegawai tapi Belanja Barang dan Jasa, kalau kisarannya untuk 1 tahun itu Rp60 miliar secara keseluruhan,” paparnya.

Untuk diketahui, soal skema gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak berdasarkan latar belakang pendidikan. Melainkan ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

Penentuan gaji PPPK tidak berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan disesuaikan dua pertimbangan. Yakni gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer di instansi yang sama.

Atau gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum yang berlaku di daerah instansi masing-masing, sesuai dengan kekuatan keuangan daerah. 

 

Kategori :