Cegah Bencana, Wagub Mian Dorong Reklamasi Dipercepat
Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. H. Mian--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perusahaan pertambangan dan perkebunan mewacanakan penanaman pohon serentak di areal bekas tambang dan perkebunan.
Langkah itu dipersiapkan sebagai upaya mitigasi untuk menghindari potensi bencana alam yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. H. Mian, menegaskan bahwa penanaman pohon merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan pascatambang maupun pascaoperasi perkebunan, khususnya terkait kewajiban reklamasi.
“Bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), reklamasi pascatambang merupakan keharusan yang telah diatur dalam regulasi dan harus dilaksanakan secara konsisten serta penuh tanggung jawab. Hal ini juga berlaku bagi pemilik area perkebunan,” tegas Mian.
Ia menyinggung sejumlah musibah bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Menurutnya, banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kerusakan hutan dan berkurangnya kawasan resapan air berkontribusi besar terhadap terjadinya bencana.
Selain sektor pertambangan, Mian juga meminta perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kegiatan penanaman pohon, terutama di sekitar daerah aliran sungai (DAS).
“Di sektor perkebunan, kita memiliki lahan eksisting yang harus taat regulasi.
BACA JUGA:Ini Sumber KN Rp5,19 Miliar Perkara Dugaan Korupsi Sekeretariat DPRD Provinsi
Daerah aliran sungai dengan radius tertentu di kanan dan kiri sungai wajib tetap menjadi kawasan hutan penyangga.
Ini penting untuk menekan debit air yang tinggi,” jelasnya.
Kegiatan penanaman pohon serentak tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan pada pekan keempat Desember atau menjelang akhir tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perusahaan dalam pelaksanaan mitigasi dan reklamasi.