JAKARTA, KORANRB.ID –Sejak pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung pada 2004, belum pernah ada pasangan calon (paslon) yang terganjal tes kesehatan. Begitu pun kali ini.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang paling awal menjalani tes, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyusul berikutnya, maupun duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dites paling akhir dinyatakan lolos semua.
Tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk palagan demokrasi pada 14 Februari tahun depan itu dipastikan memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
BACA JUGA:Firli Minta Pemeriksaan Ditunda
Dasarnya adalah hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, selama sepekan terakhir. Hasil pemeriksaan RSPAD tersebut diserahkan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (27/10).
”Secara garis besar, masing-masing memiliki hasil kesehatan yang tidak ada kendala,” ujar Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal Budi Sulistya di kantor KPU, Jakarta.
Budi memastikan, hasil pemeriksaan kesehatan dilakukan secara cermat dan objektif. Selain tim dokter RSPAD, pihaknya melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengetes penggunaan narkoba serta Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk melihat kesehatan rohani.
BACA JUGA:11.127 Ton Cabai Rejang Lebong Tembus Pasar Nasional
Budi enggan mengomentari sejumlah isu beberapa calon pernah menderita penyakit tertentu. Dia menegaskan hanya memercayai laporan yang dibuat tim dokter.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, dalam menetapkan kelayakan fisik dan rohani capres dan cawapres, regulasi tidak menggunakan definisi sehat atau tidak sehat.
Yang dijadikan ukuran adalah mampu atau tidak menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. ”Kemudian, yang kedua adalah terdapat penyalahgunaan narkotika atau tidak. Jadi, ukurannya itu,” jelasnya.
BACA JUGA:Sekali Beraksi 13 Orang, Polisi Buru Sisa Angota Geng Siap Tempur
Nah, dari hasil yang disampaikan, Hasyim menyimpulkan bahwa tiga paslon yang mendaftar mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Kemudian, dari sisi bebas penggunaan narkoba, disimpulkan bahwa semua paslon terkonfirmasi tidak mengonsumsi narkoba.
Meski ketiga paslon sudah dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, Hasyim menyampaikan bahwa penetapan akan dilakukan pada 13 November 2023. Saat ini jajarannya masih memverifikasi data persyaratan lain.
Disinggung soal polemik persyaratan usia Gibran Rakabuming Raka, cawapres pendamping Prabowo Subianto yang masih dipersoalkan karena Peraturan KPU 19/2023 belum tuntas direvisi, Hasyim menyatakan masih dalam proses. KPU secara kelembagaan sudah mengajukan permohonan rapat konsultasi ke DPR. ”Menunggu DPR. Forumnya kan DPR,” terangnya.