Firli Minta Pemeriksaan Ditunda

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Ade Safri Simanjuntak--

JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri.

 Namun, kepolisian belum bersedia mengungkapkan secara terperinci apa saja temuan terkait dengan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

BACA JUGA:Sekali Beraksi 13 Orang, Polisi Buru Sisa Angota Geng Siap Tempur

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penggeledahan tersebut merupakan upaya pihaknya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka. 

”Jadi, hasil penggeledahan yang kami lakukan sudah kami konsolidasikan dan kemudian agenda hari ini (kemarin, Red) penyidik masih memeriksa beberapa saksi,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta kemarin (27/10).

BACA JUGA:Soal Penanganan Stunting, RL Dapat Rp 5,7 Miliar, Kepahiang Bermasalah

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (26/10) di dua lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, dan rumah Villa Galaxy A2 No 60, Bekasi.

Ade mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali Firli. 

“Minggu depan juga telah kami schedule-kan untuk memanggil kembali beberapa pegawai KPK yang surat panggilannya sudah kami layangkan. Bisa pada Senin atau Selasa,” ujarnya.

BACA JUGA:Uang KUR 10 Nasabah Diseleweng, Tsk RR Penikmat Tunggal

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, penyidik melibatkan beberapa ahli seperti ahli pidana, ahli hukum acara, dan ahli atau pakar mikroekspresi. 

“Koordinasi juga kami lakukan secara efektif, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait beberapa barang bukti elektronik yang telah disita penyidik untuk dilakukan uji laboratorium maupun analisis lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, setelah sempat meminta penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya, kini Firli kembali meminta penundaan pemeriksaan kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alasan Firli meminta penundaan itu pun tidak jelas.

BACA JUGA:Ratusan Sanggahan PPPK Ditolak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan