BACA JUGA:Soal Penanganan Stunting, RL Dapat Rp 5,7 Miliar, Kepahiang Bermasalah
Saat ini Pemprov sulit mendapatkan laporan akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota. Ia harus memperpanjang surat penugasan sebanyak dua kali.
"Kita turunkan tim ditolak dan tidak diberikan dokumen-dokumen itu," ujarnya.
Dengan begitu, Pemprov menyimpulkan tidak layaknya Medy diangkat sebagai Pj Sekda Kota.
Ia meminta Pemkot mengikuti aturan dan mengganti nama tersebut.
BACA JUGA:Uang KUR 10 Nasabah Diseleweng, Tsk RR Penikmat Tunggal
"Saya pun kalau sudah ditolak oleh institusi di atas saya, pasti akan saya ganti dengan yang lain. Ini tidak, justru terus diulangi. Kita ikuti prosedur ya semuanya," pungkasnya.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Bengkulu Dedi Yanto mempertanyakan penolakan Gubernur Bengkulu atas usulan nama Medy sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota.
Ia menilai Medy memenuhi syarat adminitrasi menurut Peraturan Presiden (Perpres) 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
BACA JUGA:Ratusan Sanggahan PPPK Ditolak
“Dari persyarakat pangkat, golongan, lalu pengalaman sudah memenuhi syarat. Lalu permasalahannya kenapa ditolak,” ujarnya.
Ia mengusulkan Pemkot melakukan pertemuan dengan Kemendagri untuk konsultasi tentang penolakan tersebut.
“Kita harapkan ada langkah penyelesaian, apalagi mendekati pemilu 2024 harus ada kondusifitas dalam mensukseskan pemilu 2024,” sebutnya.
BACA JUGA:Cinta Terlarang Guru dan Siswi di BS, Tunggu Visum Korban
Sementara Pj Walikota Bengkulu Ir. Arif Gunadi, M.Si gunadi berharap Pemprov menerima usulan nama Pj Sekda.
Arif beranggapan, nama Medy Pebriansyah paling cocok mengisi posisi tersebut karena pengalaman yang banyak.