KORANRB.ID – Pelipatan surat suara Pilleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD masih berjalan, KPU membagi pelaksanaan pelipatan sesuai dengan jenis surat suara masing-masing.
Saat ini pelipatan surat suara yang tuntas dilakukan adalah surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 222.597 lembar.
BACA JUGA:Mengaum dan Mangsa Dua Kambing, Warga Diteror Harimau Sumatera
Ketua KPU BU, Santoso, SP menerangkan jika KPU tidak hanya melakukan pelipatan namun juga penyortiran surat suara.
Untuk surat suara DPRD Provinsi sudah tuntas dilakukan pelipatan dan masih ditemukan surat suara yang rusak.
BACA JUGA:Perhari 3 Ton, Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan Per 3 Bulan
Surat suara yang rusak tersebut sudah dipisahkan dan kerusakan diantaranya adalah surat suara yang robek dan adanya ketidak sempurnaan pencetakan dengan adanya tinta yang tidak merata.
“Surat suara yang terindikasi rusak tersebut, sejauh ini kita pisahkan lebih dulu. Selain yang memang dinyatakan layak sudah dilipat,” terangnya.
BACA JUGA:Sekalipun Telat, Akhirnya 6 Ribu PNS BU Gajian Senin Besok
KPU masih menunggu tuntas seluruh pelipatan surat suara dan nantinya surat suara DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten hingga DPD yang disinyalir rusak akan dikumpulkan.
KPU akan melakukan pleno untuk menetapkan status surat suara tersebut apakah memang dinyatakan rusak masih bisa digunakan.
BACA JUGA:Menunggak Pajak, Pencairan DD Belasan Desa Terancam Ditunda
“Maka memang tidak bisa langsung dikatakan rusak, harus melalui pleno dan dilakukan pengecekan kembali satu persatu,” terangnya.
Surat suara yang memang rusak tersebut akan dilaporkan ke KPU RI secara berjenjang melalui KPU Provinsi Bengkulu.
Hal ini untuk diajukan pergantian surat suara sehingga akan dilakukan pelipatan kembali dan siap digunakan dalam pemilu mendatang.