BENGKULU, KORANRB.ID – Dalam masa 35 hari tahapan kampanye berlangsung, Koodinator Divisi Penindakan dan Pengawasan (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si selain meminta untuk mentaati titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Eko menyebutkan perlunya poin estetika dalam pemasangan APK sebelum dan sesudah, baik APK calon legislatif (Caleg) maupun partai politik (parpol).
Hal tersebut, APK yang tidak mengedepankan estetika termasuk tindakan melanggar dari Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017.
BACA JUGA:Masih Ada APK Terpaku di Pohon
“Itu melanggar estetika dari alat kampanye jadi harus diperbaiki oleh yang memasang APK tersebut, jangan terkesan sudah dipasang namun tidak diurus,” sampai Eko.
Eko menjelaskan poin estetika seperti, APK tumpang tindih kemudian APK yang rusak namun tidak kunjung diperbaiki. Ia meminta APK tersebut untuk dirapikan, kalau tidak ingin dirapikan maka silakan untuk dicabut.
BACA JUGA: 215 Desa Bengkulu Utara Diminta Segera Siapkan Penerima BLT DD
“Silakan tertibkan dan cabut kemudian disimpan apabila tidak bisa diperbaiki untuk APK yang rusak tersebut,” terang Eko.
Eko menambahkan selain poin estetika, APK harus juga memenuhi poin etika. Hal tersebut meupakan cerminan dari perwujudan pemilu damai.
BACA JUGA:Soal APK Melanggar, Bawaslu : Ditertibkan, Apabila Sudah Didata
“Estetika dan etika itu harus juga dipenuhi, karena itu sebuah upaya menggambarkan pemilu itu sendiri,” ungkap Eko.
Eko menekankan agar APK tersebut agar segera dirapihkan karena apabila tidak Bawaslu akan melakukan peneguran terhadap partai politik agar diteruskan kepada peserta pemilunya. Adapun tegyran tersebut akan bersifat himbauan langsung.
“Kita akan himbau untuk minta dirapikan dan memenuhi unsur tersebut,” tegas Eko.
BACA JUGA:Pelajar Tabrak Truk, Satu Meregang Nyawa
Eko juga mengingatkan agar APK mentaati aturan tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 tingkat kota bengkulu tertentu sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 282 tahun 2023 .
“Tentunya APK harus dipasang pada titik yang telah ditetapkan baru bisa melaksanakan prinsip etika dan estetika,” ujarnya.