BACA JUGA:Libur Usai KBM Dimulai, Jangan Bolos!
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah M.Pd.I, S.Pd.I menerangkan agar APK untuk mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditentukan, tentunya harus dipedomankan dalam hingga hari pencoblosan pada pemilu 2024 mendatang.
Tambahnya, APK yang terlanjur melanggar agar dapat segera ditertibkan, tanpa harus menerima surat himbauan oleh Bawaslu terlebih dahulu. Ia menginginkan kerjasama yang baik dari pihak penyelenggara dan peserta pemilu agar tercipta pemilu damai.
“Bawaslu akan imbau, jadi kalau bisa tertibkan sebulum imbauan dilakukan ini upaya untuk menciptakan pemilu damai,” tutup Faham Syah. (**)
Kategori :