Senpi Rakitan Masih Jadi Sorotan, Kapolres: Kita Sidak Gabungan

Minggu 07 Jan 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Polres Kaur terus memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api (senpi) rakitan. Untuk segera menyerahkannya ke pihak Polres Kaur, ataupun pihak kepolisian terdekat.

Pasalnya, setelah Polres Kaur berhasil mengamankan ratusan pucuk senpi rakitan, hingga kini belum ada lagi penyerahan dari warga.

Kapolres Kaur AKBP AKBP. Eko Budiman, SIK, MIK, MSi. mengungkapkan hingga saat ini, pihaknya terus mengimbau masyarakat yang masih memiliki Senpi rakitan di Kabupaten Kaur agar segera menyerahkannya, sebelum pihak Polres Kaur melakukan penggeledahan secara langsung. 

BACA JUGA:Empat Terdakwa Senpi Ilegal Divonis 11 Bulan, Perakit Senpi Divonis Paling Berat

"Kita masih melakukan pendekatan secara humanis ya. Mengimbau masyarakat yang menyimpan senpi untuk segera menyerahkan. Agar tidak kita, tindak secara hukum," ucap Kapolres. 

Dikatakannya, menurut informasi sementara yang  telah didapat oleh pihak Polres Kaur. Bahwasanya masih cukup banyak warga yang memiliki senpi rakitan, dan enggan menyerahkannya ke pihak kepolisian Kaur. 

BACA JUGA:JPU Minta 4 Bukti Kasus Senpi Diserahkan ke SMK, Terdakwa Menolak

Kebanyakan warga tersebut, menyembunyikan senpinya di kebun masing-masih dengan dalih sebagai senjata untuk mengamankan kebunnya dari hama. 

"Kita cukup kesulitan dalam melacaknya, soalnya banyak warga itu yang menyimpannya di kebunnya di pedalaman hutan sana," kata Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, dari hasil penggeledahan dan penyerahan sementara pihak Polres Kaur berhasil mengamankan 102 pucuk senpi rakitan dengan berbagai macam jenis kaliber, baik itu otomatis maupun manual. Dimana mayoritas senpi ini didapatkan mayoritas dari warga Padang Guci Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Kapolres Imbau Soal Senpi

"Padang Guci ini, merupakan lumbungnya senpi rakitan untuk wilayah Provinsi Bengkulu. Kabupaten Kaur khusunya," jelasnya. 

Ia menegaskan, apabila nanti masyarakat tidak juga melakukan penyerahan senpi secara baik-baik dengan pihak Polres Kaur. Maka, pihak kepolisian Kaur akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

BACA JUGA:JPU Minta 4 Bukti Kasus Senpi Diserahkan ke SMK, Terdakwa Menolak

"Sementara masih kita kasih waktu dulu paling tidak 1 bulan lagi ke depan. Kalau ternyata juga tidak ada penyerahan maka, akan kita lakukan sidak langsung gabungan dari Polda Bengkulu," pungkasnya. (cil)

Kategori :