BENTENG, KORANRB.ID - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pada tahun 2023 kembali tak tercapai. Dari target sebesar Rp 2,5 miliar, realisasi PAD retribusi tahun 2023 hanya sebesar Rp 723 juta atau hanya 28 persen.
Untuk diketahui, dalam memungut PAD retribusi ini menjadi tanggung jawab beberapa OPD di jajaran Pemkab Benteng.
Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menegaskan ia akan memanggil semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mencapai target yang sudah ditetapkan. Ia akan meminta penjelasan kepada Kepala OPD soal target retribusi yang sudah ditetapkan tersebut tak tercapai.
BACA JUGA:Pengendara Tanpa Identitas Meninggal Kecelakaan di Liku 9 Benteng, Berjenis Kelamin Perempuan
“Akan kita tanyakan mengapa sampai tidak tercapai. Kalau memang ada kendala, dimana letak persoalannya. Apa tidak tercapainya target retribusi ini karena pejabat di OPD tersebut tidak kerja atau bagaimana. Rapat akan sesegera mungkin kita laksanakan,” tegasnya.
Rachmat mengatakan hal ini akan menjadi evaluasi bagi Pemkab Benteng terhadap kinerja pejabat di OPD bersangkutan. Apalagi PAD retribusi ini merupakan hal yang penting untuk perkembangan dan kemajuan Kabupaten Benteng kedepannya. Jadi hal ini tidak bisa dianggap sepele. Apalagi setiap tahun PAD retribusi selalu tak tercapai.
“Ini akan menjadi evaluasi dan penilaian kinerja suatu pejabat eselon II (Kepala OPD). Jadi ini akan menjadi fokus kami dan tidak bisa disepelekan lagi. Jangan sampai potensi PAD yang ada di Kabupaten Benteng ini tidak dimaksimalkan,” tutup Rachmat.
BACA JUGA:Kios Pasar Jangkar Mulai Diisi Pedagang
Berikut realisasi PAD retribusi tahun 2023, realisasi retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp 76 juta dari target Rp 75juta, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum Rp 57 juta dari target Rp 57 juta, realisasi retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp 121 juta dari target sebesar Rp 110 juta.
Realisasi retribusi izin mendirikan bangunan sebesar Rp 296 juta dari target sebesar Rp 258, realisasi retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebesar Rp 9,9 juta dari target sebesar Rp 8,7 juta. Realisasi retribusi pelayanan pasar Rp 29 juta dari target Rp 55 juta, retribusi tempat khusus parkir Rp 15 juta dari target Rp 10 juta.
Realisasi retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp 21 juta dari target Rp 40 juta, realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 91 juta dari target sebesar Rp 229 juta. Realisasi retribusi tempat rekreasi dan olahraga nihil pendapatan atau nol dengan target Rp 35 juta, realisasi retribusi izin usaha perikanan sebesar Rp 9 juta dari target Rp 16,5 juta dan terakhir realisasi retribusi tenaga kerja asing nihil pendapatan dengan target Rp 1,6 miliar.
Khusus yang retribusi TKA nihil pendapatan dikarenakan adanya revisi Perda. Ditahun ini Perda tersebut ditargetkan selesai sehingga retribusi TKA bisa kembali dipungut seperti biasanya.(jee)