12 KPPS Kader Parpol Dipecat

Senin 08 Jan 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

BENGKULU, KORANRB.ID – Tim Bawaslu Kota Bengkulu menemukan 12 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdaftar sebagai kader partai politik (Parpol) pada Informasi Partai Politik (SIPOL). Menanggapi masalah itu,  Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensen meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengganti 12 KPPS tersebut.

“Kami sudah mengambil langkah di tataran PPK dan PPS, Kita tidak izinkan ada KPPS ada yang terdaftar di parpol manapun. Terkhususnya pemilu 2024 ini,” tegas Anggi Senin, 8 Januari 2024 sore.

BACA JUGA:Debat Capres Kali Ini Lebih Seru

Anggi menerangkan badan penyelenggara baik pada tingkatan PPK, PPS dan KPPS sendiri harus bersih dari parpol. Ia mengungkapkan temuan Bawaslu Kota Bengkulu tersebut, menjadi sebuah pelajaran yang berarti.

“Ya kita inginkan ini berjalan lancar, penyelenggara seperti PPK, PPS, KPPS maupun KPU harus bersih dari indikasi ikut Parpol,” ucap Anggi.

BACA JUGA:APK Harus Mengedepankan Estetika dan Etika

Sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebut menemukan 12 anggota KPPS terpilih terindikasi terlibat politik praktis. 

Ahmad menjelaskan temuan tersebut saat Bawaslu Kota Bengkulu bersama jajaran segera melakukan peninjauan lapangan (Supervisi). "Setidaknya ada 12 anggota KPPS terpilih yang telah terindikasi ikut palpol," sampai Ahmad.

BACA JUGA: Surat Suara DPRD Selesai Dilipat

Ahmad mengungkapkan, pihaknya telah lakukan surat rekomendasi terkait 12 KPPS Parpol tersebut, untuk tindakan itu wewenang KPU Kota Bengkulu.

"Kita sudah berikan surat rekomendasi tindak pelanggaran tersebut pada KPU," sampai Ahmad.

BACA JUGA:Masih Ada APK Terpaku di Pohon

Atas temuan tersebut, Ahmad sangat menyayangkan karena adanya temuan seperti tersebut. Tambah, Ahmad apabila para anggota KPPS yang terindikasi ikut politik praktis maka jangan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara.

"Jangan daftar apabila ikut parpol (KPPS, red), karena sangat disayangkan sekali, ada temuan anggota KPPS yang ikut parpol, " ucap Ahmad.

BACA JUGA:Siapkan Rp360 Juta untuk Honor Melipat Surat Suara

Kategori :

Terkait

Senin 08 Jan 2024 - 22:33 WIB

12 KPPS Kader Parpol Dipecat

Kamis 04 Jan 2024 - 21:57 WIB

Proses Sanksi 12 KPPS Kader Parpol

Rabu 06 Dec 2023 - 22:50 WIB

Dibutuhkan 3.682 KPPS, Gaji Lumayan