KEPAHIANG, KORANRB.ID - Telah ditutup sejak 6 Januari, Bawaslu Kabupaten Kepahiang mendata masih kekurangan Pengawas di 6 TPS. Karena ini pula, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto, S.Kom menerangkan, pihaknya telah melakukan perpanjangan masa pendaftaraan hingga Senin 8 Januari 2023.
Dijelaskan, kekurangan petugas pengawas TPS Pemilu 2024 tersebut seluruhnya berada di Kecamatan Tebat Karai.
"Sudah kita perpanjang, karena ada yang belum terpenuhi di 6 TPS," kata Erwin.
Jika nantinya hingga masa perpanjangan berakhir jumlah pelamar tetap tak memenuhi kuota, maka Bawaslu akan membuka pelamar dari desa terdekat.
BACA JUGA:Tak Lengkapi Berkas Fisik, Bisa Gagal Diangkat PPPK
"Di masa perpanjangan ini pelamar pengawas TPS bisa dari desa terdekat, asalkan tetap dalam 1 kecamatan yang sama," terang Erwin.
Selama Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kepahiang membutuhkan 526 pengawas TPS.
Sesuai tahapan, pada 10 Januari nanti masing-masing Panwascam akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Kemudian, akan dilakukan tes wawancara yang akan dilaksanakan 7 - 17 Januari 2024, dan hasil akhirnya diumumkan pada 18 - 19 Januari 2024.
BACA JUGA:12 KPPS Kader Parpol Dipecat
Pengawas TPS terpilih, akan memiliki masa kerja Pengawas TPS selama 23 hari, yakni dari menjelang pencoblosan hingga 7 hari setelah proses pencoblosan. Sementara tugasnya adalah melakukan pengawasan yang dimulai menjelang pencoblosan, pengawasan di hari pencoblosan, dan pengawasan sesudah pencoblosan di masing-masing TPS masing-masing.
Nantinya untuk 1 TPS akan bertugas 1 pengawas. Mengacu pada keputusan Gaji Pengawas TPS Pemilu, Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, seorang pengawas TPS berhak mendapatkan gaji hingga Rp1 juta. "Masa kerja pengawas TPS nantinya selama 23 hari," demikian Erwin. (oce)