6 Desa Mandiri dapat Perlakuan Khusus

Senin 08 Jan 2024 - 22:44 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dari 105 desa, hanya ada 6 desa berstatus mandiri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kabupaten Kepahiang.  

Yakni, Desa Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan dan Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas yang sudah ditetapkan sebagai desa mandiri sejak 2022. 

Lalu, Desa Pulo Geto dan Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, Pematang Donok Kecamatan Kabawetan serta Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas. 

BACA JUGA:Ada 10 Aduan Terkait Kinerja Pemerintahan

Adapun keistimewaan yang didapat, keenam desa akan mendapat perlakuan khusus dalam hal melakukan proses pencairan dana desa. Yakni, cukup dilakukan sebanyak 2 tahap saja. Sedangkan desa lainnya, harus melakukan proses pencairan dalam 3 tahap. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH menerangkan, untuk meraih status desa mandiri ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi desa. 

Diantaranya, ada peningkatan kualitas SDM, peningkatan produktivitas ekonomi, peningkatan pelayanan publik dan penguatan tata kelola desa. 

BACA JUGA:Masjid di Kepahiang Kebagian 5.000 Buku Agama

"Yang menilai kementerian langsung. Ada kriteria tertentu yang mesti dipenuhi agar bisa menjadi desa mandiri," terang Iwan. 

Dengan keistimewaan yang dimiliki, sebuah desa mandiri dalam 1 tahun anggaran hanya memerlukan 2 kali pengusulan anggaran dana desa saja. Dengan persentase ajuan sebesar 60 persen dan 40 persen. 

"Ini merupakan  program Desa Mandiri merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Program Desa Mandiri diluncurkan pada tahun 2017 lalu dan dikelola kemendes PDTT," papar Iwan. 

Diharapkan, ke depan makin banyak desa di Kabupaten Kepahiang ikut berubah status menjadi desa mandiri. (oce)

 

 

Kategori :