BINTUHAN, KORANRB.ID – EB (21) warga Kabupaten Kaur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur.
Sebelumnya EB bermasa teman wanitanya yang masih di bawah umur diamankan warga dan diantarkan ke Polsek Kaur Selatan, lantaran keduanya ribut mulut di pinggir jalan raya Bintuhan, Jumat (5/12) pukul 23.00 WIB.
Dari peristiwa itulah, akhirnya pacar EB mengaku pada kedua orangtuanya kalau sudah dicabuli oleh EB. Tak terima akhirnya orangtua pacar EB melaporkan hal ini ke polisi. Kemudian terungkaplah status EB ini ternyata sudah memiliki istri sah.
BACA JUGA:Talang Buai Kesulitan Akses Internet
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kaur AKBP. H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. J. Manurung, SH,
"Iya benar untuk pelaku sudah kita amankan, modus pelaku menjadikan korban ini sebagai pacarnya," terangnya, Senin (8/1).
Pengakuan EB pada penyidik, ia telah menyetubuhi korban di salah satu losmen di Kabupaten Kaur.
Atas tindakan tersebut EB dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku harus bertanggung jawab. Kita juga masih melakukan interogasi sudah berapa kali pelaku menyetubuhi korban," sampai Kasat.
BACA JUGA:Partai Umat Tak Sampaikan LADK, Sanksi Tunggu Petunjuk
Atas kejadian ini Kasat mengimbau agar para orangtua dapat memerankan fungsi pengawasan. Pasalnya Unit PPA Satreskrim Polres Kaur selama tahun 2023 telah menangani 10 tindak asusila dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Kaur.
"Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi orangtua. Jangan lepas tangan dengan anak, terutama untuk perempuan sangat rentan sekali terjadi tindak asusila," pesan Kasat. (cil)