KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara (BU) saat ini masih melakukan penghitungan jumlah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Dana Desa (DD).
Diperkirakan ada ratusan juta DD yang tidak terserap tahun ini sehingga harus dikembalikan ke kas Silpa desa.
Kabid Pemerintahan Desa, Panji, S.STP, M.Si menerangkan jika saat ini Dinas PMD masih menghimpun total seluruh jumlah Silpa desa.
BACA JUGA:Disbun Minta Pabrik Pertahankan Harga TBS
Ia memperkirakan ada ratusan juta DD yang tidak terserap terutama dari sisa anggaran baik yang tidak dilaksanakan maupun sisa dari pelaksanaan anggaran.
“Saat ini kita masih melakukan penghitungan untuk mengetahui jumlah pastinya. Namun perkiraan kita ada ratusan juta Silpa desa total,” terangnya.
BACA JUGA:Tuntas Disortir, Surat Suara Robek dan Rusak Dicek Lagi
Ia juga menerangkan jika tahun ini ada perubahan terkait penggunaan dana Silpa desa jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini desa tidak bisa langsung menggunakan Silpa desa tersebut masuk dalam APBDes seperti tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Mengaum dan Mangsa Dua Kambing, Warga Diteror Harimau Sumatera
“Karena Silpa desa baru diketahui setelah 31 Desember, sedangkan untuk APBDes sudah disahkan sebelum 31 Desember oleh masing-masing desa,” terangnya.
Untuk penggunaan Silpa desa tersebut nantinya kepala desa harus menerbitkan peraturan kepala desa (Perkades) lebih dulu.
BACA JUGA:Perhari 3 Ton, Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan Per 3 Bulan
Perkades tersebut merupakan perkades tentang perubahan APBDes untuk memasukan program yang akan ditanggung melalui dana Silpa desa tersebut.
“Ini harus diketahui oleh seluruh desa, karena merupakan salah satu cara baru dalam pelaksanaan anggaran dana desa tersebut,” terangnya.