3 Terdakwa Tipikor Makan Minum RSUD RL Rugikan Negara Rp733 Juta, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara

Kamis 27 Nov 2025 - 14:13 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ana Mariyohana

BENGKULU, KORANRB.ID -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong menuntut hukuman penjara denda dan ganti rugi Tiga dari empat terdakwa pada perkara Tipikor Makan minum pasien dan non pasien RSUD Rejang Lebong.

Untuk terdakwa Dwi Prasetiyo selaku pejabat pembuat komitmen, Jaksa menuntut dengan pidana penjara 1 tahun, 4 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, pidana tambahan sebesar Rp300 juta.

Kemudian terdakwa Dr Reko Viktoria dituntut kembalikan kerugian negara Rp150 juta. Dia juga dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Terakhir terdakwa Yudha Putrado dituntut 1 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta Subsidair 3 bulan, lalu uang pengganti sebesar Rp33 juta.

BACA JUGA:Peduli Banjir Bandang, Basarnas Bengkulu Kirimkan 15 Personel ke Sumbar

Untuk terdakwa Rianto belum dituntut sebab masih menjalani proses pembuktian setelah sebelumnya mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa yang dianggap kabur.

Tuntutan ini dibacakan pada Sidang dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong tahun tahun anggaran 2022-2023 yang digelar pada Kamis 27 November 2025, di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Hamzah, SH, MH. Pasca pembacaan Tuntutan, Kasi Pidsus  Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, SH, MH mengatakan Terdakwa dituntut berdasar  pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 KUHP.

"Kita telah membacakan tuntutan Terhadap tiga terdakwa perkara Tipikor Makam minum pasien, mereka dituntut ganti rugi sebab sudah melakukan kerugian negara," terang Hironimus pada RB 27 November 2025.

BACA JUGA:Motif Sakit Hati FS di Kasus Kebakaran Pasar Karmia Jaya

Dalam perkara ini, Kasi Pidsus menyampaikan total kerugian negara sebesar Rp737 juta dan sidang dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pembelaan.(**)

Kategori :