BENGKULU, KORANRB.ID – Buntut tindak pelanggaran salah satu calon anggota DPD RI berdasarkan hasil kajian Panwascam Teluk Segara serta naik ke Bawaslu Kota Bengkulu telah diserahkan KPU Kota Bengkulu. Hasilnya berujung diberi imbauan saja.
Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensen mengatakan setelah pihaknya menerima surat hasil kajian dan pembahasan, terkait tindak pelanggaran yang dilakukan oknum calon anggota DPD RI pada salah satu kampus swasta Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Klaim Ganjar Dominasi Debat Capres
KPU Kota Bengkulu, melakukan tindakan segera dengan meneruskan surat tindak pelanggaran tersebut kepada oknum DPD RI. Ia mengungkapkan intinya pada surat tersebut hanya berisikan rekomendasi terkait tindak pelanggaran.
“Sudah kami tindak lanjuti, surat rekomendasi, kajian dan telaah hukum telah tersampaikan dengan baik,” ucap Anggi Senin, 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Hasil Uji Kompetensi Kadis Ditangan BKPSDM, Lalang Masih Tunggu KASN
Anggi menjelaskan setelah meneruskan surat hasil kajian Bawaslu Kota Bengkulu tersebut, sangat mengharapkan pihak yang melanggar dalam hal ini caleg DPD RI untuk tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan dan dapat dijadikan sebuah pembelajaran.
Pihaknya juga meminta agar oknum yang melanggar berdasarkan regulasi yang mengatur, untuk mengindahkan, sebagai upaya menciptakan pemilu damai serta jurdil.
“Saat tim KPU Kota mengantar (Surat rekomendasi, red), kita ingin ini diindahkan ya sehingga tidak untuk diulangi kembali,” imbau Anggi.
BACA JUGA:Anies Ziarah, Prabowo-Gibran Janjikan Pemerataan, Ganjar Bertemu Anak Muda
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan sudah menyerahkan surat rekomendasi sanksi atas dugaan potensi pelanggaran kampanye kepada KPU Kota Bengkulu untuk ditindak lanjuti berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ahmad menjelaskan rekomendasi ini bersifat wajib untuk ditindaklanjuti, Bawaslu Kota Bengkulu hanya berfungsi untuk melakukan kajian serta pengumpulan bukti yang ditemukan. Untuk sanksi, sepenuhnya hak dan kewajiban KPU Kota Bengkulu.
BACA JUGA:APK Harus Mengedepankan Estetika dan Etika
“Bawaslu Kota Bengkulu merekomendasikan ke KPU Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang –undangan. Soal sanksi itu wilayah KPU karena yang dilanggar PKPU, kita hanya sebatas menyatakan ada pelanggaran,” ungkap Ahmad.
Ahmad pelanggaran berdasarkan pasal 72 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka pemasangan APK tersebut melanggar aturan yang dimaksudkan karena memasang atribut kampanye di dalam lingkungan tempat pendidikan.