BENGKULU, KORANRB.ID – Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Pohon semakin banyak saja. Berdasarkan pantauan di lapangan terdapat 132 APK yang tertancap di pohon di beberapa ruas jalan di Kota Bengkulu. Mirisnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu seakan bungkam dan tutup mata.
Pantauan RB, ada 2 APK yang terpasang di pohon samping Sekretariat KPU Kota Bengkulu. Kemudian 70 APK di pohon Kelurahan Hibrida. Di pohon sepanjang jalan P. Nata Dirja, 32 APK. Terakhir di kawasan Jalan Pariwisata 30 APK.
Bukan hanya APK di pohon, ada juga APK yang terpasang pada tiang listrik, traffic ligh bahkan fasilitasa milik Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Padahal, Pemasangan titik APK telah ditentukan oleh Keputusan KPU Kota Bengkulu dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu tentang Tata Ruang.
BACA JUGA:Penerbangan Langsung ke Arab Saudi Ditunda Agustus
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri mengakui pihaknya mengetahui banyak tentang APK tidak tertib.
Bawaslu Kota Bengkulu akan melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait seperti Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, untuk melakukan penertiban.
“Bawaslu memiliki tahapan, pertama pengawasan, imbau lalu penertiban, kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” sampai Ahmad Ahmad.
Ahmad berdalih Bawaslu Kota Bengkulu tengah mendata APK yang melanggar. Kemudian Bawaslu Kota Bengkulu, akan merilis jumlah tersebut dan selanjutnya diberi penertiban pada APK tersebut.
BACA JUGA:Armada Boeing 737 Max-9 Dilarang Terbang Sementara
Namun, kita tetap memberi imbauan kepada caleg palpol yang melanggar titik pasang APK tersebut. Karena hal tersebut, murni bentuk ketidakpatuhan caleg partai politik tingkat kabupaten/kota.
“Kita akan tertibkan, apabila sudah didata, karena itu benar sebuah pelanggaran,” ucap Ahmad.
Lanjut Ahmad, APK tentunya harus dipasang pada tempat milik pribadi dan memiliki izin dari pemilik jangan dipasang pada titik fasilitas umum yang jelas dilarang.
“Untuk memasang APK sendiripun harus ada izin dari pemilik lahan jangan asal pasang, jangan juga dipasang pada fasilitas masyarakat umum,” kata Ahmad.
Sementara itu, Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si menerangkan APK harus dipasang sesuai titik pasang, serta APK juga harus mengedepankan Etika, estetika serta keindahan saat dipasang.