KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menghadirkan saksi ahli dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Saksi dihadirkan ke dalam persidangan dugaan korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Keluarahan (Samisake) yang menyeret empat terdakwa, yakni Rustam Hamzah Ketua Koperasi Sekip Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi Sekip Mandiri, Akhir Mili Ketua Koperasi SP Mandiri dan Zamzami Putrando Ketua Koperasi BMW Kota Mandiri.
BACA JUGA:Pria Bersamurai Gasak Motor di Parkiran Hotel
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (10/1), diketuai Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH, MH.
Auditor BPKP, Deddy Yudistira dalam kesaksiannya menyebutkan, bahwa dugaan penyimpangan dana bergulir Samisake sudah diketahui, saat pihaknya melakukan audit pada program Samiseka.
BACA JUGA:Alasan Jasindo Tak Cairkan Asuransi Proyek Asrama Haji, Realisasi Proyek 20 Persen
Bahkan, saksi ahli menyebut, penyimpangan ini diketahui adanya penerima fiktif. Hal yang sama dikatakan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rustam dan Junilawati, Ranggi Setiyadi, SH, saat dikonfirmasi RB, usai persidangan.
“Intinya, keterangan ahli, mengakui mereka selaku auditor memang menemukan adanya dugaan penyimpangan dana bergulir ini. Terkait spesifikasi penyimpangannya ada beberapa pengguna fiktif dan itu ditemukan oleh ahli waktu melakukan audit,” terang Ranggi.
BACA JUGA:Curi Kabel untuk Beli Miras dan Rokok
Disampaikan Ranggi, seharusnya ada dua saksi ahli yang dihadirkan JPU ke dalam persidangan. Keduanya merupakan auditor dari BPKP Provinsi Bengkulu.
Namun, yang baru bisa memenuhi panggilan itu hanya satu ahli. Sehingga, pada sidang pekan depan, JPU akan kembali menghadirkan saksi ahli dari auditor BPKP ke Persidangan.
BACA JUGA:JPU Bantah Eksepsi, PH Optimis Dakwaan Dibatalkan
“Saksi ahli dari BPKP, selaku auditor terkait dugaan adanya kerugian negara dalam perkara dana bergulir Samisake ini. Hari ini (kemarin, red) baru satu yang hadir, karena yang satunya berhalangan,” ujar Ranggi.
Selain menghadirkan saksi ahli, sebut Ranggi, pada persidangan pekan depan, juga diagendakan pemeriksaan saksi mahkota.
“Untuk minggu depan keterangan ahli dari BPKP, dan keterangan saksi mahkota,” tutupnya.