BACA JUGA:Malang, Rumah Papan Petani TerbakarBACA JUGA: Remaja Putus Sekolah Tertangkap Maling
Sebelumnya, ke empat terdakwa dugaan korupsi dana bergulir Samisake sudah menjalani sidang Dakwaan di PN Tipikor Bengkulu, keempat terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, secara keseluruhan kerugian negara (KN) korupsi program Samisake lebih kuran Rp 1 miliar. kerugian negara Rp 1 miliar ini terdapat di tiga koperasi yang dikelola empat terdakwa. Rinciannya, Koperasi BMW Kota Mandiri Rp 739 juta, koperasi SP Mandiri Rp 156 juta dan koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.
BACA JUGA:Senpi Rakitan Masih Jadi Sorotan, Kapolres: Kita Sidak Gabungan
Untuk terdakwa yang telah mengembalikan KN terebut, diantaranya AM mengembalikan Rp 156 juta, RH mengembalikan Rp 58 jutam, JN mengembalikan Rp 1,9 juta dan ZP mengembalikan Rp 26 juta. Total pengembalian KN sementara terhitung Rp 240 juta. (eng)