KEPAHIANG, KORANRB.ID - Alokasi dana hibah untuk Pilkada 2024 ternyata masih 'ngendap' di KPU Kabupaten Kepahiang. Hingga, Kamis, 11 Januari 2024 pengajuan usulan dari KPU Kabupaten Kepahiang belum juga diterima Badan Keuangan Daerah (BKD).
Padahal, Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024 yang sempat menuai polemik hingga mesti diselesaikan Kemendagri telah diselesaikan pada 4 Desember 2023 lalu.
Adapun nominal NPHD yang disepakati, sesuai dengan keinginan KPU Kepahiang dalam usulan sebelumnya. Yakni, sebesar Rp 23 miliar. Serta Rp 7 miliar dialokasikan buat Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, UMi Tersalur Rp82,287 Miliar, Naik 35,80 Persen
Total, Pemkab Kepahiang mengalokasikan Rp 30 miliar buat kedua lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang 2024. Sebelumnya, eksekutif hanya bisa mengakomodir alokasi dana hibah Rp 17 miliar untuk KPU, dan Bawaslu Rp 6 miliar.
Namun realisasinya, pencairan 40 persen pada 2023 serta sisanya 60 persen pada TA 2024 tak terlaksana. Diketahui, hanya Bawaslu telah melakukan pengusulan pencairan 40 persen sebesar Rp 2,4 miliar (mengacu pada NPHD yang diteken Rp 2,8 miliar,red). Sedangkan 40 persen dana hibah buah KPU Rp 9,2 miliar masih mengendap di Kasda.
Mengenai hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni membenarkannya. Dengan kondisi di atas, dana hibah Pilkada buat KPU menjadi Silpa tahun 2023 dan menjadi pendapatan daerah. "Ya, dana hibah KPU jadi Silpa 2023 karena memang belum ditarik," terang Jono.
BACA JUGA:PPDB 2024, Gubernur: Beri Peluang untuk Semua Siswa
Lantas, apa yang menjadi kendala KPU Kepahiang? Mengenai hal ini, Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan menyampaikan, tetap mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, ada selisih dan Berita Acara (BA) yang menjadi ganjalan penarikan dana hibah Pilkada sebesar 40 persen dari Kasda.
"Kita tak ada kendala. Kita siap menarik dana tersebut, asal sesuai 40 persen sebagaimana kesepakatan dalam NPHD," kata Anthaka. Mengacu pada NPHD, KPU Kepahiang berhak mendapatkan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 23 miliar sebagaimana yang telah disanggupi daerah.
Mengacu pada aturan penyaluran 40 persendi TA 2023, mestinya KPU Kepahiang mendapatkan Rp 9,2 miliar. Namun realisasinya, versinya KPU pencairan 40 persen tetap mengacu pada Rp17 miliar sesuai kesanggupan awal Pemkab, atau sebesar Rp6,8 miliar.
"Kita juga paham untuk menyelesaikan selisih ini diperlukan juga BA yang prosesnya juga tak gampang," papar Anthaka.(oce)