“Jadi sertifikat dia (saksi Muhamad Agustin, red), sebagai ahli jembatan muda itu dipakai oleh kontraktor Syahrudin. Tetapi ketika sudah menang lelang, dia (saksi, red) mengundurkan diri,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada sidang, 4 Januari 2024 lalu, JPU menghadirkan lima saksi. Diantara lima saksi, dua orang merupakan terpidana peraka ini pada jilid I, yang sebelumnya sudah di putus oleh PN Tipikor Bengkulu.
Kelima saksi meliputi, terpidana Jilid I, Anas Firman Lesmana Direktur PT. Mulya Permai Laksono dan Syahrudin Penyedia pekerjaan dilapangan.
BACA JUGA:PPK Menggiring CS Keberatan : Tidak Awasi Pengerjaan, Proyek Rugi Rp 353 Juta
Kemudian, Junaidi merupakan Pelaksana Lapangan proyek jembatan menggiring CS, Apip Suryansyah Bendahara Pengeluaran dan Zulkarnain selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM).
Saksi pekan lalu, mengakui bahwa proyek menggiring CS ini tidak dapat diselesaikan oleh PT. Mulya Permai Laksono, sehingga harus haru di subkontrakan ke pihak lain.
Setelah di subkontrakan, tetap saja, pekerjaan menggiring CS tidak selesai, hingga putus kontrak seperti saat ini.
Sekedar mengulas, pada Jilid I sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu akhir 2022 lalu, yakni Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.
Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.
BACA JUGA:Baru Dibangun, Jembatan Menggiring Retak
Ada beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini. Fakta itu kemudian ditulis dan disebutkan dalam nota pembelaan terdakwa Syahrudin yang disampaikan melalui PH-nya Hendriawansyah dalam persidangan.
Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini. Sebab perbuatan terdakwa Syahrudin melakukan sub kontrak diduga karena dipaksa oleh terdakwa Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.
BACA JUGA:PPK Menggiring CS Keberatan : Tidak Awasi Pengerjaan, Proyek Rugi Rp 353 Juta
Disebutkan dalam nota pembelaan, bahwa Nafdi diduga memaksa terpidana Syahrudin untuk memberikan sub kontrak kepada Ona Ade Rio sejumlah Rp 500 juta saat itu.
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 033.04.1.498588/2018, tanggal 5 Desember 2017 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu dianggarkan Penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018, senilai Rp.11.844.592.000 dengan rincian Jembatan Menggiring Besar Rp. 4.023.190.000, Jembatan Boyo-boyo Rp 2.300.000.000, dan Jembatan Betung Rp 5.497.742.000.
Hasil proses lelang ditetapkan pemenang PT. Mulya Permai Laksono kemudian ditandatangani kontrak Nomor: HK.02.03/Bb3/PJN-WIL.I/PPK.1.1/290, tanggal 10 April 2018, nilai kontrak Rp 11.820.932.000,00 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan 5 Desember 2018.