Dalam perjalanan, barulah diketahui bahwa anaknya telah ditipu. Sehingga keluarganya melaporkan kejadian yang dialami ke Polda Bengkulu.
“Harapan kami, kepada pihak Polda mohon kerugian saya dikembalikan.” harapnya.
Dalam surat dakwaan JPU Kejati Bengkulu, Sigit didakwa Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan.
Diuraikan dalam dakwaan, bahwa terdakwa Sigit menerima uang dari orang tua Yayat Aryansyah sebesar Rp 750 juta.
Uang itu, untuk memuluskan Yayat Aryansyah menjadi anggota Polri pada penerimaan calon bintara tahun 2023.
Namun, pada kenyataannya, Yayat Aryansyah tidak pernah diterima menjadi anggota Polri.
"Orang tua Yayat Aryansyah memberikan uang Rp 750 juta kepada terdakwa untuk meloloskan Yayat menjadi anggota Polri. Karena sebelumnya, Yayat gugur tes awal,” sebut JPU saat menyampaikan dakwaannya.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, uang Rp 750 juta itu, diserahkan korban kepada terdakwa secara bertahap. Rinciannya, pada Mei 2023 diberikan satu kali dengan nominal Rp 250 juta. Kemudian dilanjutkan pada Juni 2023 sebanyak tiga kali, awal Juni Rp 150 juta, pertengahan Juni Rp 100 juta, dan menjelang akhir Juni Rp 50 juta.
Selanjutnya, pada Juli 2023 korban memberikan uang sebanyak tiga kali kepada terdakwa, pertama Rp 100 juta, kedua Rp 40 juta dan penyerahan terakhir Rp 60 juta. Sehingga total keseluruhan Rp 750 juta.
Termuat dalam dakwaan JPU, selain Yayat Aryansyah masih ada korban lain yang menjalani tes jalur khusus dari terdakwa Sigit.
“Terdakwa memberikan surat keputusan kelulusan seleksi penerimaan Bintara Polri quota khusus 2023, dibacakan diteras rumah terdakwa pada 19 Juli 2023 lalu, namun semua itu tidaklah benar, karena Yayat Aryansyah tidak pernah diterima menjadi anggota Bintara Polri,” isi dakwaan Jpu.
Sementara itu, Penasehat Hukum, terdakwa Sigit Adi Nugroho, Dede Frastien menjelaskan, setelah dirinya berkoordinasi dengan kliennya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
“Kita tidak eksepsi, sehingga sidang tadi dilanjutkan langsung dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Dede.
Namun, Dede menanggapi, kliennya membatah mengenai nominal uang yang telah diterima. Dede menyebut, terdakwa hanya menerima uang Rp 700 juta dari saksi dalam hal ini adalah korban.
“Jadi kita membantah, uang tersebut bukan Rp 750 juta. Ada kekeliruan dalam hal tersebut,” kata Dede.