BENGKULU, KORANRB.ID – Terseretnya dua mantan pejabat bank syariah, yakni AS dan ED sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021-2022, bukan tanpa alasan.
Kasipenkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menyampaikan AS dengan jabatannya sebagai Branch Manager (BM) dan AS sebagai Micro Marketing Manager tidak melakukan monitoring.
BACA JUGA:Sertijab Kepala Kejati Bengkulu Digelar Selasa
Atas pengajuan usulan pencairan KUR 5 nasabah yang pertama, yang diajukan tersangka utama yakni RR sebagai staff micro marketing.
"Jadi ada beberapa proses untuk pencarian KUR, si RR ini di atasnya ada Micro Marketing Manager yakni tersangka ED kemudian ada Branch Manager BM tersangka AS. Nah pada saat kelima nasabah awal itu benar semua (pengajuannya, red). Tetapi ketika uang itu dicairkan di saat itulah ketidakbenarannya. Ketidakbenaran dana KUR itu keluar bukan karena nasabah ataupun dua atasan tadi. Tetapi karena perbuatannya si RR,” jelas Danang.
Dari kesaksian dua tersangka AS dan ED, mereka awalnya tidak mengetahui niat jahat RR. Setelah dana KUR 5 nasabah cair, timbul permasalahan.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Terima 3.100 Kotak Surat Suara, Gudang Penyimpanan Dijaga Ketat
akhirnya AS dan ED mengetahui kalau dana KUR yang dicairkan untuk 5 nasabah diduga disalahgunakan oleh tersangka RR.
"Yang pertama memang betul-betul untuk meminjam KUR. Begitu itu (uang KUR, red) keluar tidak tahu 5 nasabah ini, keluarnya ke tempat lain. Atasannya mengetahui setelah itu keluar, tetapi awalnya memang tidak tahu," sebut Danang.
Lebih lanjut Danang menerangkan pada proses pengajuan pertama 5 nasabah KUR yang diselewengkan tersangka RR, tersangka AS dan ED sudah bersalah.
Lantaran tidak melakukan monitoring terhadap dana KUR agar sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Uang KUR 10 Nasabah Diseleweng, Tsk RR Penikmat Tunggal
"Tetapi ketika itu keluar, atasannya juga salah tidak melakukan monitoring itu, itulah kesalahannya memastikan tujuan KUR itu harus sesuai peruntukannya. Itu tidak dilakukan oleh atasannya," jelas Danang.
Akibatnya, persoalan 5 nasabah KUR itu mencuat di internal Perbankan Syariah itu. Sebagai solusinya saat itu, AS, ED selaku atasan RR, diduga berperan menyelewengkan dana KUR yang diusulkan 5 nasabah baru untuk menutupi kesalahan RR di awal.
“Sistematis kan itu, tidak mungkin pelaku utama (RR, red) bisa mengeluarkan sendiri tanpa adanya tahapan hingga ke atasannya. Pertama 5 nasabah, bermasalah 5 ini, dibikin lagi 5 nasabah baru buat menutupi 5 nasabah awal. Yang kedua, 5 nasabah baru itu jelas untuk menutupi yang awal tadi, sepengetahuan atasan (AS dan ED) tadi untuk menyelesaikan itu,” ungkap Danang.