BENTENG, KORANRB.ID - Tiga orang mantan pejabat eselon III di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) yakni Joni Aprianto, Roby Irawan dan Anang Deri menagih janji Penjabat (Pj) Bupati Benteng, Dr. Heriyandi Roni, M.Si. Mereka meminta kembali dilantik sebagai pejabat eselon III.
Ketiga orang ini dinonjobkan pada Mei tahun 2022 saat masih kepemimpinan Bupati yang lama yakni, Dr. H. Ferry Ramli. Setelah dinonjobkan, ketiga orang ini bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena mereka dinonjob.
Setelah KASN merespon surat tersebut dan meminta Pj Bupati Benteng, melantik atau mengangkat kembali ketiga orang ini ke posisi jabatan eselon III. Namun hingga saat ini mereka tak kunjung dilantik.
BACA JUGA:Update Jalan Lintas Liku 9, Hanya Motor Bisa yang Melintas
Untuk diketahui, sebelumnya Joni Aprianto menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Roby Irawan menjabat sebagai Kabid Kepemudaan di Dinas Pemuda dan Olahraga dan Anang Deri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Joni Aprianto menjelaskan, setalah dinonjobkan di masa pemerintahan Ferry Ramli atau tepatnya Mei 2022, ia bersama dua rekannya yang lain bersurat ke KASN pada tanggal 1 November 2022 untuk menyampaikan keberatan karena mereka dinobjobkan. Kemudian pada tanggal 5 Januari 2023, KASN merespon surat yang telah mereka sampaikan tersebut.
Dalam surat yang KASN sampaikan ke Pemkab Benteng dalam hal ini teruntuk Pj Bupati Benteng, KASN meminta minta Pj Bupati Benteng untuk melantik atau mengembalikan ketiga orang tersebut ke jabatan semulanya atau ke jabatan yang setara.
BACA JUGA:Begini Detik-detik Ambruknya Rumah di Kepahiang Akibat Longsor
“Surat dari KASN pada tanggal 5 Januari 2023 sudah ada dan jelas jika meminta Pj Bupati mengembalikan kami ke jabatan semula atau jabatan setara. Namun hingga saat ini ternyata kami belum juga dilantik,” ujarnya.
Di sisi lain, melalui surat pernyataan yang langsung ditandatangani oleh Pj Bupati Benteng, Pj Bupati Benteng sudah berjanji akan mengangkat kembali ketiga orang tersebut ke posisi jabatan semua atau setara. Mereka bertiga berharap Pemkab Benteng dan Pj Bupati bisa mengangkat mereka kembali seperti instruksi KASN dan surat pernyataan yang sudah dibuat Pj Bupati.
“Kami ingin menagih janji Pj Bupati, mengapa hingga saat ini kami tak kunjung dilantik atau diangkat kembali. Padahal Pj Bupati sudah membuat pernyataan dan kami ada buktinya,” tegasnya.
BACA JUGA:Jalur Alternatif Ujan Mas-Susup 1 Jam Tempuh
Karena tak ada tindaklanjut, pada akhir Agustus 2023 lalu, mereka bertiga bersama KASN dan Pemkab Benteng kembali menggelar rapat. Dalam rapat tersebut sudah ditetapkan jika Pemkab Benteng akan mengangkat dan melantik mereka paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Oktober 2023.
“Dalam rapat sudah diputuskan jika kami akan dilantik paling cepat bulan Setember dan paling lambat bulan Oktober. Namun kenyataanya Pemkab Benteng kembali mengingkari janji dan tak melantik kami juga,” terangnya.
Karena tak juga ada kejelasan, akhirnya mereka bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian BKN meminta Pemkab Benteng melantik ketiganya paling lambat 12 Januari 2024 ini. Apabila tak juga dilaksanakan, maka Pemkab Benteng akan diblokir oleh BKN terkait semua urusan kepegawaian.