“Saya sudah berkoordinasi dengan BKN. Apabila Pemkab Benteng tak juga menindaklanjuti rekendasi yang telah ada, maka tiga orang yang mengantikan kami tersebut akan diblokir oleh BKN,” tegas Joni.
Bahkan Joni, Robi dan Anang Deri juga sudah melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Provinsi Bengkulu. Bahkan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah dipanggil untuk mempertanyakan tindaklanjut pelantikan ketiga orang ini.
Selama ini apabila ditanya, Pemkab Benteng selalu menjawab tinggal menunggu pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN untuk melaksanakan pelantikan. Padahal setelah pihaknya berkoodinasi dengan BKN ternyata Pemkab Benteng belum pernah memasukkan atau mengajukan surat Pertek soal pelantikan eselon III.
“Dari pembahasan yang telah dilakukan, terungkap jika hingga saat ini Pemkab Benteng belum mengajukan surat pertimbangan teknis ke BKN terkait pelantikan ketiga orang tersebut. Intinya kami ingin menagih janji Pj Bupati untuk mengangkat kami kembali. Apalagi KASN dan BKN sudah merekomendasi agar kami segera dilantik,” tutup Joni.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan mutasi pejabat eselon III. Apabila semua pemberkasan sudah selesai akan segera pihaknya ajukan ke KASN dan BKN.
“Untuk yang kita usulkan ini bukan mereka bertiga saja (Joni, Robi dan Anang, red), tetapi seluruh pejabat eselon III yang akan dimutasi atau dilantik nantinya. Yang pasti ketiga orang tersebut pasti akan kita prioritaskan untuk dilantik apabila ada mutasi eselon III,” katanya
Dijelaskannya, terkait pemblokiran tersebut bisa saja terjadi apabila memang BKN ingin memblokir. Namun yang harus menjadi catatan adalah, bukan Pemkab Benteng yang diblokir, tetapi ASN yang mengantikan mereka bertiga. “Bukan Pemkab Benteng diblokir, namun tiga orang yang mengantikan posisi mereka saat dinonjobkan,” beber Lipi.(jee)