Terkait Proses Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan di atas, Sekretaris BKD Kepahiang Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Dendi menerangkan, pihaknya hanya bersifat menerima laporan dari Inspektorat.
Karena yang berwenang mengenai hal ini adalah Inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Peningkatan PAD, 11 Rumah Makan Kena Pajak
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah Drs. Idris tak menampik adanya catatan BPK terkait proses lanjutan pembangunan Masjid Agung. Terkait proses TGR dalam hal temuan BPK, ia mengaku tak mengetahui persis sampai sejauh mana prosesnya.
Meski demikian, sesuai dengan rekomendasi BPK pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya lanjutan proses pembangunan kepada Pemkab Kepahiang.
"Ya, sesuai rekomendasi BPK pembangunan diserahkan ke Pemkab. Bisa jadi di bawah Kesra atau Dinas PUPR," ujar Idris.
Adapun yayasan lanjutnya, hanya bertugas menjalankan kegiatan seputar keagamaan yang dilaksanakan di Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang.
"Bidang aset sudah mendata semua, ke depan Pemkab yang akan langsung melanjutkan pembangunan masjid," tambah Idris. (oce)