KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara (BU) sejak November akhir tahun lalu sudah dicanangkan dengan status pelayanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC).
Sehingga masyarakat hanya cukup membawa e-KTP dengan status warga BU untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di BU.
BACA JUGA:Persetujuan APBDes Tuntas, Desa Ajukan Pencairan BLT
Tercatat sudah 98,7 persen masyarakat yang memegang jaminan kesehatan dari total jiwa sebanyak 298.945 jiwa masyarakat BU.
Namun Pemkab mentargetkan lebih tinggi lagi masyarakat yang memegang jaminan kesehatan sehingga tahun ini menyiapkan anggaran Rp19 miliar.
BACA JUGA:Sawah Kemumu Belum Bisa Ditanami Padi, Harga Beras Tetap Mahal
Kais Kesehatan Syamsul Maarif, SKM, M.Kes menerangkan jika dana Rp19 miliar tersebut digunakan untuk peningkatan dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Bukan hanya masyarakat yang selama ini tanggung pemerintah, namun juga masyarakat yang memang belum memiliki Jamkesda.
BACA JUGA:Hari Pertama Bertugas, Kapolres Ingatkan Anggota Kedepankan Pelayanan
“Sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan cukup membawa e-KTP dan nantinya akan diregistrasi sebagai penerima Jamkes dan dapat menerima pelayanan kesehatan secara gratis,” terangnya.
Saat ini Pemkab BU tidak lagi melakukan pendataan bagi masyarakat yang memang layak menerima Jamkesda atau BPJS kesehatan gratis.
BACA JUGA:4.126 Warga BU Kelola Rp 313 Miliar Dana KUR, Lebih Sedikit Dibanding Usaha Kecil
Dengan tambahan anggaran Rp 19 miliar tersebut, masyarakat cukup datang ke pusat pelayanan kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
“Cukup dengan membawa KTP, jika memang belum tercatat sebagai memiliki Jamkes maka petugas akan mendaftarkan untuk menerima program Jamkesda dan langsung aktif sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,” terangnya.
BACA JUGA:11.101 Warga Bengkulu Utara Bukan Lagi Penerima Bansos dan BPJS Gratis