“Pada tanggal 19 September 2023, pemerintah mengubah syarat penerima Bantuan Pembelian KBLBB menjadi satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) per unit motor sehingga lebih mudah dan terbuka untuk semua kalangan. Perubahan persyaratan tersebut mendorong peningkatan pembelian sebesar 567 persen,” sebutnya.
Kemenperin mencatat, serapan dari program subsidi motor listrik tersebut pada tahun 2023 mencapai 11.532 unit atau senilai Rp80,7 miliar. Sementara itu, target yang ditetapkan sebesar 200.000 unit dengan total anggaran Rp1,4 triliun.
BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu, Dari Netralitas Guru Honorer hingga Libatkan Kades
Lanjut Menperin, salah satu penyebab rendahnya penyerapan subsidi motor listrik adalah terkait dengan kemampuan dari komponen baterai yang diproduksi saat ini. Sebab, pengisian daya yang dinilai terlalu lama membuat minat masyarakat akan motor listrik menjadi rendah.
Mengenai hal tersebut, Kemenperin aktif menjalin komunikasi dengan para produsen sepeda motor listrik untuk menetapkan standarisasi baterai.
“Bagi konsumen mobil dan motor listrik, salah satu yang penting kan baterai. Jadi komponen tersebut harus bisa memiliki durasi yang lama, panjang, dan baterainya harus bisa mudah di-charge. Jadi baterai itu menjadi kunci terhadap keberhasilan program mobil dan motor listrik,” papar Agus.
Namun demikian, Agus optimistis bahwa target program subsidi motor listrik pada tahun 2024 akan bisa tercapai. Hal ini sejalan dengan mulai ramainya produk yang dipasarkan sehingga konsumen bisa memilih lebih banyak sesuai kebutuhan. Adapun untuk tahun 2024, alokasi anggaran untuk program pembelian motor listrik sebanyak 50.000 unit dengan total anggaran Rp 350 miliar.(rls)