CURUP - Polres Rejang Lebong berhasill meringkus gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dia adalah CG (28), pelaku Curanmor yangsempat berduel dengan salah satu security kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Curup pada akhir 2023 lalu.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong, diketahui bahwa tersangka atas perkara tersebut merupakan pemain lama alias gembong curanmor yang kerap meresahkan warga Kota Curup dan sekitarnya.
BACA JUGA:Buron 6 Bulan, Tsk Curanmor Dibekuk
CG merupakan warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti yang berhasil diamankan aparat kepolisian, usai berduel dengan Tri Sutrisno (26), petugas Security di Bank Mandiri Taspen Cabang Curup beberapa waktu lalu. Meskipun sempat menikam korban Tri dengan kunci T, namun tersangka CG tetap bisa diamankan oleh korban hingga akhirnya petugas dari Polres Rejang Lebong datang membantu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Denyfita Mochtar, S.Tr.K mengungkapkan, dalam menjalankankan aksinya, tersangka CG tidak sendirian. Dia melakukan aksi bersama rekannya AR (28) yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
BACA JUGA:Tsk TPPO Terlibat Curanmor Residivis Total 4 Kasus
"Dan kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya di 13 TKP di Kota Curup dan sekitarnya. Keduanya juga merupakan residivis, dimana CG pernah dipidana penjara atas kasus curat dan kepemilikan senjata tajam, sementara AR pernah dipidana penjara atas kasus narkoba," ungkap Denyifita.
Terkait aksi keduanya, sambung Denyfita, sebelum menjalani aksi mencuri kendaraan bermotor di Bank Mandiri Taspen Cabamg Curup pada akhir Desember lalu, sepekan sebelumnya keduanya juga melancarkan aksi curanmor di parkiran Klinik Berkah Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah.
BACA JUGA:2 Dibekuk, 1 Pelaku Curanmor Masih Buron
"Adapun unit hasil curian dari kedua tersangka dijual kepada seorang penampung di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Adapun harga jual unit oleh tersangka yakni Rp2,5 juta yang hasilnya dibagi dua antara tersangka CG dan AR," beber Denyfita.
Lebih lanjut Denyfita menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas perkara ini, dimana sembari melakukan pengejaran terhadap tersangka AR, juga melakukan penyelidikan terhadap oknum warga yang menampung motor hasil curian kedua tersangka. (sly)