Persiapan Coblosan
Tadi malam KPU resmi menutup kesempatan pemilih Pemilu 2024 yang hendak memilih di luar domisili. Sesuai ketentuan, batas akhir pengurusan pindah memilih ditutup maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara yang jatuh pada tadi malam pukul 23.59 WIB.
Sesuai aturan, ada sembilan kriteria yang memungkinkan pemilih berpindah tempat. Yakni, pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti, menjalani rehabilitasi narkoba, dan menjadi tahanan LP. Kemudian, pemilih yang sedang mengikuti pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya hingga keadaan tertentu.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya tidak memiliki rencana melakukan perpanjangan. Dia menilai waktu yang dimiliki masyarakat sudah cukup panjang. ”Sejauh ini kita ikuti dulu ketentuan (ditutup tadi malam) sepanjang sudah masuk antrean kita layani,” ujarnya ditemui di Kantor DKPP RI kemarin.
BACA JUGA:Debat Capres, Moderator Akan Pertegas Pertanyaan Singkatan
Meski demikian, Betty menekankan, ada empat kriteria yang masih bisa mengajukan peemohonan pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Yakni, pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan rutan atau lapas. ”Sama persyaratannya, tetap bawa KTP elektronik dan bukti dukung yang lain,” imbuhnya.
Untuk jumlah pemilih yang mengajukan perpindahan lokasi, Betty belum bisa membeberkan angkanya. Sebab, proses penghitungan masih berlangsung. Namun, jumlahnya diprediksi cukup banyak.
Basis data jumlah pindah memilih itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pendistribusian logistik. Sebab, dengan berpindah, jumlah pemilih per TPS mengalami perubahan. Termasuk penyesuaian surat suara.
Sesuai ketentuan, perpindahan lokasi pemilihan berkonsekuensi teknis. Jika pindah ke daerah pemilihan yang berbeda, otomatis kehilangan hak pilih untuk pemilihan legislatif di dapil tersebut. Bahkan, jika perpindahan dilakukan ke provinsi berbeda, praktis pemilih hanya mendapat 1 surat suara, yakni pemilihan presiden. ”Surat suara yang didapat tergantung situasi dan kondisi pada situasi apa,” terangnya.
BACA JUGA:Debat Capres, Adu Gagasan Pertahanan, Keamanan dan Hubungan Internasional
Sementara itu, pihak universitas menyiapkan kebijakan untuk mendukung kesempatan mahasiswa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Sejumlah kampus mengeluarkan kebijakan khusus. Salah satu, Universitas Brawijaya. Kampus tersebut memberlakukan penerapan kuliah secara online/daring selama satu minggu full di pekan pemungutan suara.
Dalam keterangan resminya, Wakil Rektor Bidang Akademik UB Imam Santoso mengungkapkan, perkuliahan semester genap tahun ajaran 2023/2024 di UB dimulai pada 12 Februari hingga 21 Juni 2024. Namun, sehubungan dengan Pemilu pada 14 Februari 2024, kegiatan perkuliahan pada 12–16 Februari 2024 dilaksanakan secara daring. Mekanisme dan jadwal ditetapkan fakultas masing-masing.
”Ini untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan umum. Sehingga adek adek tidak perlu bingung untuk menyuarakan hak pilihnya karena bisa kuliah di kota masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, UB mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih strategis secara nasional tanpa mengganggu jadwal perkuliahan. Apalagi, pada pemilu kali ini tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden. Tetapi juga anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD.
BACA JUGA:Debat Ketiga Capres Terganjal Keberatan TKN
Kebijakan serupa diterapkan Universitas Indonesia (UI). Melalui Direktorat bidang akademik dan kemahasiswaan UI, kampus memberikan keleluasaan pada fakultas, sekolah, maupun program pendidikan vokasi untuk menggelar kuliah secara daring pada 5–16 Februari 2024. Kebijakan itu diambil untuk mendukung pelaksanaan pemilu 2024.