KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta Pemerintah desa (Pemdes) dapat memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk pengelola sampah di lingkungannya.
Serta berkolaborasi mendukung Pemkab Mukomuko untuk persiapan mendapatkan piala Adipura 2024 ini. Sebab jika tidak mendapatkan dukungan dari berbagai pihak tentu hal tersebut akan sulit untuk dicapai. Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.
BACA JUGA:Satu Setengah Tahun Menjabat, Kapolres Mukomuko Berganti
Hal ini di sampaikan Plt Kepala DLH Mukomuko, Budi Yanto SHut, MSi. Ia menyebutkan memiliki daerah yang bersih tentu diinginkan setiap lapisan masyarakat, maka dari itu kolaborasi kerjasama menjaga dan mengelolah kebersihan ini menjadi kunci utama.
“Kalau untuk capaian Adipura hanya mengandalakan DLH saja, kami pesimis hal tersebut bisa tercapai. Selain sarana dan prasana yang minim begitu juga dengan anggaran maka dari itu tahun ini kami minta Pemdes bisa berkolaborasi mempersiapkan syarat meraih Adi pura,” katannya.
BACA JUGA:Hisap dan Tanam Ganja di Kantor Camat, Penjaga Diringkus
Budi menambahkan, Pemdes bisa berkontribusi dalam pembangunan daerah di bidang lingkungan, dengan mengangarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Untuk biaya pengelolaan sampah, seperti membeli alat angkut, kontainer sampah, serta operasional petugasnya. Sebab, untuk penanganan sampah DLH Mukomuko mengakui masih belum menjangkau seluruh desa.
“Kami berharap Pemdes dapat berkolaborasi bersama Pemerintah daerah, dengan melengkapai sarana dan prasana alat angkut sampah, agar sampah yang telah di tumpuk warga bisa di antar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujarnya.
BACA JUGA:Jatah Rp39 Miliar untuk Sarpras 17 Puskesmas
Budi menjelaskan, selain akan mendapatkan lingkungan yang bersih dengan pengelolaan sampah mandiri, desa juga bisa mendapatkan pemasukan dari warga, melalui jasa angkut sampah yang nantinya akan tergabung di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Karena jika tidak cepat di tanggulangi terkait sampah ini, tidak hanya akan menjadi permasalahan di Kota namun juga akan menjadi permasalahan di desa. Dimana sampah menumpuk tapi tidak dapat di musnahkan.
BACA JUGA: Retribusi Tera Dihapuskan, UPTD Metrologi Ganti Pendapatan Lain
“Setidaknya dengan adanya kucuran dana dari Pemerintah Pusat melalui DD, Pemdes bisa menganggarkan untuk mengelola sampah di wilayahnya. Sehingga dapat sejalan dengan target pembangunan daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, setiap desa bisa menggunakan DD melalui BUMDes untuk mengelola bank sampah, ataupun lainnya. Dimana pengelolaan sampah mandiri dalam penanganan sampah seharusnya sudah dilakukan sejak dulu.