SELUMA, KORANRB.ID - Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, MAk, CGCAE, QRMP menegaskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Seluma untuk segera mempersiapkan dan mendata aset dan kekayaannya hingga tahun 2023. Karena pada tahun ini para Kades diwajibkan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Adanya LHKPN menjadi kunci agar para pejabat tingkat desa terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara,"ujar Marah Halim.
BACA JUGA:Akhir Maret 2024 LHKPN Tuntas
Dilanjutkan Marah Halim, salahsatu pertimbangan adanya kewajiban Kades mengisi LHKPN yakni rekomendasi monitoring center for prevention (mcp) KPK. Jadi tidak ada satupun Kades yang bisa menghindar karena dasarnya sudah jelas.
Karena adanya LHKPN juga merupakan suatu bentuk transparansi dan tertib administrasi Kades selaku pimpinan ditingkat desa. Mengingat juga bahwa saat ini ditingkat desa juga mendapatkan saluran dana yang melimpah mulai dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) serta bantuan lainnya baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Firli Dilaporkan ke Dewas KPK, Dituding Tak Jujur Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN
Jika tidak ada transparansi dan laporan yang jelas, maka akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
"Ada banyak sekali laporan yang masuk terkait ada dugaan penyelewengan dana desa dan lainnya, maka dari itu dengan adanya LHKPN dapat membantu pemerintah dalam memantau Kades,"ujar Marah Halim.
BACA JUGA:208 Pejabat BU Isi LHKPN, Inspektur Tunggu Rilis KPK
Tidak hanya Kades, pihak yang juga wajib melaporkan LHKPN nya yakni pejabat Pemkab Seluma dari Eselon II dan Eselon III, anggota DPRD Seluma, auditor, dan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Laporan tersebut wajib dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret mendatang.
"Bedanya khusus untuk Kades memang baru diwajibkan tahun ini, untuk laporannya paling lambat hingga 31 Maret 2024,"tutup Marah Halim. (**)