Akhir Maret 2024 LHKPN Tuntas

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM--

KORANRB.ID  - Inspektorat Provinsi Bengkulu telah membuat Surat Edaran (SE) terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023, yang wajib dilakukan oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM menyebutkan laporan tersebut wajib dilakukan awal Januari hingga akhir Maret 2024. 

BACA JUGA:Pendampingan 9,197 DPT Disabilitas Disiapkan

Namun, saat ini SE yang akan disampaikan tersebut masih berada ditingkat pimpinan. Setelah edaran tersebut diterbitkan, maka pelaporan akan dilaksanakan. 

"Surat edarannya sudah kita naikkan ke pimpinan, mudah-mudahan di akhir Desember ini sudah bisa diedarkan segera.  Per 1 atau 2 Januari suda bisa diakses mengisi laporan LHKPN bagi pejabat yang wajib lapor hingga 31 Maret mendatang," ungkap Heru, Rabu (27/12).

BACA JUGA:15 Kursi PPPK Guru Tidak Terisi

Penyampaian LHKPN  tersebut, dijelaskan Heru sudah diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sehingga memang harus atau wajib dilakukan.

"Undang-Undang mewajibkan kepada pejabat negara agar dapat melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat," tuturnya. 

BACA JUGA:Wisatawan Ngaku Tetap Ditarik Parkir Saat Berlibur di Pantai Panjang

Heru menjelaskan pejabat negara juga wajib untuk bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. Ia berharap seluruh pejabat dapat segera melaporkan jika sudah dibuka masa pelaporan, tidak menunggu masa pelaporan akan berakhir. 

"Kita harapkan LHKPN disampaikan tepat waktu, tidak perlu disampaikan pada akhir batas waktu. Sehingga dengan begitu tidak menumpuk nantinya," imbuhnya. 

BACA JUGA:Gubernur: Malam Tahun Baru Tanpa Petasan

Bagi pejabat yang wajib melaporkan LHKPN mulai dari gubernur dan wakil gubernur, Sekretaris daerah (Sekda), Para Asisten, Legislatif, hingga Badan Usaha Milik Daerah BUMD), laporan yang disampaikan dapat tuntas 100 persen seperti tahun sebelumnya. Terlebih berdasarkan penilaiannya, tahun ini proses pelaporan lebih mudah dan sederhana dalam mengupload data. 

"Pelaporan LHKPN saat ini sangat mudah ya, kalau punya tanah tidak perlu lagi upload sertifikat, kalau punya rekening tidak perlu pakai rekening koran," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan