Giliran Pejabat DLH Seluma Dipanggil, Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT AIP

Selasa 16 Jan 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade HR

 Dalam pemanggilan tersebut juga dimintai klarifikasi terkait adanya hasil uji lab yang menyatakan hasilnya di bawah baku mutu. Padahal di lapangan masyarakat menyatakan ketidaksesuaian. 

"Kita akan gali fakta yang sebenarnya, jika memang ada kejanggalan bukan tidak mungkin kita lakukan uji lab yang kedua kali," tutup Fransciscus.

PT AIP yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group yang berdiri di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma sejak 2010 lalu.

 Adanya dugaan limbah ini turut dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadus) I Desa Tumbuan, Eko Saputra. Dikatakannya bahwa ada empat desa yang terdampak lantaran dilalui oleh aliran air yang diduga terkontaminasi limbah. 

Yakni Desa Tumbuan, Desa Rena panjang, Desa Sakian, dan Desa Kembang Tanjung. Aliran sungai ini diduga tercemar sudah terjadi sejak lama. Ini lantaran tidak adanya tanda tanda kehidupan dialiran sungai tersebut. 

Padahal beberapa tahun yang lalu aliran Sungai Gasan tersebut masih menjadi favorit sebagian besar warga untuk memancing. 

BACA JUGA:Harga Tomat Naik Drastis, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

"Seperti inilah kondisinya saat ini, jangankan melihat ikan mati, tanda tanda kehidupanpun sudah tidak terlihat di aliran ini," ungkap Kadus.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Lingkugan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman mengatakan bahwa hasil uji sampel telah keluar. Namun hasilnya menunjukkan nilainya di bawah baku mutu.

 Artinya perusahaan tidak melanggar batas. Namun saat dicoba untuk memintai hasil uji lab, Kadis DLH tidak dapat menunjukkan hasilnya. Lantaran ia berkilah hasil uji lab hanya mereka dapatkan via telfon saja.

 "Hasilnya sudah ada dan di bawah baku mutu, namun untuk rinciannya kami tidak ada. Yang menyimpan hanya UPTD Laboratorium DLH Provinsi Bengkulu dan PT. AIP itu sendiri,"jelas Sudarman. (zzz)

 

Kategori :