Idealnya 24, Layanan MPP Kepahiang Baru Bisa 5

Selasa 16 Jan 2024 - 23:53 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris fly

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Telah dioperasikan sejak awal tahun, gedung baru Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang baru bisa memberi 5 jenis layanan publik. Antara lain,  BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dukcapil, Dinas Sosial dan layanan perizinan.

Idealnya, Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang yang membawahi MPP memberi setidaknya 24 layanan publik. Kondisi di atas, tak lepas dari proses pembangunan MPP Kepahiang yang diketahui belum sepenuhnya kelar. 

BACA JUGA: Laporan Realisasi DD 34 Desa Belum Tuntas

Dengan alokasi Rp 1.350.000.000 dari  APBD TA 2023, jenis pelayanan yang diberikan pun baru seadanya. Sebagaimana diakui Sekretaris Diknas PMPTSP Kabupaten Kepahiang, Riza Haryanti, SE. 

Sebelumnya ia menyampaikan aktivitas dinas sudah sepenuhnya berlangsung di MPP terhitung sejak 2 Januari 2024. "Dengan kondisi yang ada, MPP Kabupaten Kepahiang  baru bisa memberi 5 layanan publik. Seperti, layanan kependudukan, layanan sosial, BPJS hingga layanan pajak," ujar Riza.

Untuk diketahui, MPP merupakan langkah percepatan dalam pelayanan publik mudah, terjangkau, dan nyaman dengan mengintegrasikan pelayanan publik.

Selain pelayanan perizinan, nantinya di MPP juga ada pelayanan publik lainnya. Sedikitnya  28 layanan publik tersedia di MPP.

BACA JUGA:Tanpa Lomba, Sektor Wisata Tak Berkembang, Pembangunan Mandek

Mulai dari pelayanan berkaitan dengan KTP, BPJS, SIM dan sejumlah pelayanan lainnya. Mengacu pada  Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.

Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan.(oce)

 

Kategori :