KORANRB.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu menargetkan, Kapal Perintis atau KM Sabuk Nusantara 52 akan kembali beroperasi Februari mendatang.
Pasalnya, kapal yang melayani pemberangkatan ke Enggano tersebut tidak bisa beroperasi lantaran sedang habis masa kontrak.
BACA JUGA:Terhambat, Dua Angkutan Enggano Habis Kontrak, Pulo Tello Ikut Docking
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi, S.Sos, M.Si, menuturkan sejak Januari lalu, hanya ada Kapal Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Pulo Tello yang melayani angkutan ke Enggano.
Untuk itu ia menargetkan Kapal Perintis tersebut segera beroperasi, mengingat masa Pemilu yang juga semakin dekat.
BACA JUGA:Perketat Pengisian BBM Angkutan, Mati Pajak Tak Dapat Subsidi
"Kita tanggal 14 Februari nanti penyelenggaraan Pemilu. Jadi kita juga membutuhkan jaminan untuk kapal yang bisa membawa logistik ke Pulau Enggano," ujar Bambang, Rabu (17/1).
Dilanjutkan Bambang, belum lagi pada Februari mendatang KMP Pulo Tello tersebut, harus melakukan docking atau kondisi dimana sebuah kapal berada di atas dok untuk dilakukannya perawatan ataupun perbaikan.
BACA JUGA:3 Proyek 2024, Telan Dana Rp130 Miliar
Sehingga, jika izin Kapal Perintis belum selesai, maka tidak ada kapal yang bisa melayani keberangkatan ke Pulau Enggano.
"Kalau Kapal Perintis lambat lalu KMP Pulo Tello ya docking, artinya ada kekosongan. Sementara ada hal-hal krusial yang harus di respon cepat. Khususnya terkait dengan Pemilu Legislatif yang akan diselenggarakan sebentar lagi," jelas Bambang.
BACA JUGA:Rp20 Miliar Disiapkan untuk Keberangkatan Haji
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, beberapa hari lalu sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk percepatan izin Kapal Perintis tersebut.
"Antisipasi itu Pemprov sudah berkirim surat ke Kementerian, supaya yang Kapal Perintis bisa dipercepat. Jangan sampai terjadi kekosongan nantinya," kata Bambang.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Kapolda Beri Arahan Kepada Polres Jajaran