TUBEI,KORANRB.ID - Program anggaran operasional untuk rumah ibadah yang ada di kelurahan kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun ini. Bahkan tahun ini Pemkab Lebong menambahkan 1 masjid lagi di Kelurahan Lebong Utara sebagai penerima program. Artinya ada 12 masjid di 11 kelurahan yang perangkatnya akan digaji oleh pemerintah daerah.
''Setiap kelurahan akan menerima dana Rp 57 juta untuk pembayaran gaji perangkat masjidnya. Untuk Kelurahan Lebong Utara menerima dua kali lipat karena ada dua masjid yang masuk penerima program,'' ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
BACA JUGA: Prioritaskan UMKM Lokal Lebong Masuk E-Katalog
Sementara untuk penggajian perangkat masjid yang ada di desa tetap dibebankan kepada pemerintah desa. Anggarannya sudah disiapkan tersendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Pemkab Lebong hanya menganggarkan gaji perangkat agama yang bertugas di masjid kelurahan.
Terpisah, Kabag Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Riskal Efendi, SH mengatakan, dana itu akan disalurkan untuk membayar gaji bulanan 72 orang perangkat yang ditugaskan di 12 masjid kelurahan. Meliputi gaji imam Rp 1 juta, khatib Rp 800 ribu dan bilal Rp 700 ribu.
BACA JUGA:Pedagang PTM Dibebaskan Pungutan 6 Bulan
''Termasuk pembayaran gaji gharim Rp 750 ribu, rubiyah Rp 700 ribu dan guru TPA (Taman Pendidikan Alquran, red) delapan ratus ribu rupiah. Nilai itu sesuai Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor C.338.B1 Tahun 2022 tentang Besaran Standar Gaji Pengurus Rumah Ibadah di Provinsi Bengkulu,'' tukas Riskal. (sca)