Pemkab Kaur Imbau ASN Bersikap Netral

Sabtu 28 Oct 2023 - 23:42 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Patris fly

BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten Kaur mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024. Sanksi tegas menanti para ASN jika melanggar aturan yang berlaku. 

"Pada saat apel, Minggu yang lalu sudah saya sampaikan dengan para ASN Pemkab Kaur, wajib bersikap netral dalam mengahadapi Pemilu 2024. Sesuai Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Netralitas Para ASN,’’ kata Sekda Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM, Sabtu (28/10).

BACA JUGA: 1.449 Warga Kaur Masuk Daftar Tunggu Haji

Dijelaskan Sekda, dalam undang-undang bahwa setiap ASN wajib bersikap netral dalam Pemilu. Jika ada ASN yang melanggar maka sanksi tegas akan dijatuhkan kepada ASN tersebut. Termasuk pemecatan.

"Aturannya sudah jelas, diharapkan untuk para ASN agar dapat mentaati peraturan tersebut," terang Sekda.

Di dalam undang-undang tersebut Sekda mengungkapkan para ASN dilarang keras untuk ikut berkampanye. Mulai dari pemasangan spanduk, mempromosikan melalui media dan kegiatan yang bersifat mengajak seseorang untuk memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg). "Semua yang bersifat mempromosikan itu dilarang keras untuk para ASN," tegas Sekda.

Pemkab Kaur juga telah bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur untuk terus memantau pergerakan dari para ASN. Apabila memang ada kedapatan ASN yang ikut serta dalam melakukan kegiatan politik, diharapkan pihak Bawaslu akan menindak tegasnya.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, mereka juga akan memantau kegiatan yang dilakukan oleh para ASN kita,’’ pungkas Sekda.

Untuk diketahui 2 hari yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur sudah mulai menerima logistik berupa kotak suara sebanyak 2.200 buah.  KPU Kaur sebentar lagi juga akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November mendatang. Artinya tahapan inti dari Pemilu 2024 di Kabupaten Kaur sudah mulai berlangsung. (cil)

 

Kategori :