KORANRB.ID - Kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah, belum bisa diikuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Sampai saat ini Pemkab Lebong belum menerima surat resminya.
''Kami belum tahu seperti apa juklak (petunjuk pelaksanaan, red) dan juknisnya (petunjuk teknis, red),'' ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi.
BACA JUGA:Lelang JPTP Tergantung Rekom KASN
Jika memang sifatnya mendesak, Erik pastikan akan mengupayakan anggarannya disiapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Namun jika masih longgar, penganggarannya akan disiapkan di APBD 2025.
''Tergantung nanti seperti apa petunjuk dari pusat,'' terang Erik.
Juklak dan juknis itu juga berkaitan dengan merek dan tipe randis listrik yang akan dipakai. Atau bisa juga diatur berdasarkan kapasitas mesin tanpa membatasi soal merek.
BACA JUGA:Bangun Perpustakaan Modern Rp10,3 Miliar
''Makanya soal randis listrik kami belum bisa menyampaikan keterangan banyak karena kami belum menerima surat resminya dari pusat,'' ungkap Erik.
Diketahui, presiden mengeluarkan instruksi soal penggunaan randis listrik itu sejak September 2023. Baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, diwajibkan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas. (sca)