SELUMA – Segera buat laporan jika masyarakat Kabupaten Seluma menemukan tindakan pungutan liar (pungli).
Temuan pungli bisa dilaporkan kepada Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Seluma.
Karena UPP Saber Pungli telah memiliki sekretariat sendiri dan siap menerima semua temuan masyarakat terkait pungli.
"Mungkin masih banyak yang belum tahu, kami memiliki sekretariat di Komplek Perkantoran Pemkab Seluma, tepatnya di samping Kantor Inspektorat Seluma. Silakan melapor kepada kami," ujar Ketua UPP Saber Pungli sekaligus Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan.
BACA JUGA:Gelar Perkara Dugaan Kadus C*b*l di Seluma Tunggu Hasil Ini
BACA JUGA:Polres Gelar Perkara Dugaan Pungli Oknum Pemuda Pancasila
Banyak temuan pungli yang bisa dilaporkan.
Tatar mengatakan tidak hanya untuk pungli parkir atau biaya masuk tempat wisata, namun bisa dalam lingkup yang lebih luas.
Misalnya pungli saat penerimaan kerja, pungli dari pihak sekolah ke pelajar/walimurid dan pungli yang berada di lokasi tertentu seperti di desa-desa.
Termasuk temuan pungli saat penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti yang terjadi pada tahun 2023 lalu.
"Semua aduan (temuan, red) terkait pungli akan kita proses, karena kami sudah memiliki struktur organisasi. Dan untuk mempermudahnya, kami akan menggander seluruh stakeholder terkait agar pungli dapat dientaskan," ungkap Tatar Insan.
BACA JUGA:Dugaan Pungli, Ketua PP Kembali Diperiksa Polisi
BACA JUGA:Pastikan Pantai Cemoro Sewu Bebas Pungli
Seperti yang baru-baru viral. Kasus pungli yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila menjadi perhatian semua stakeholder.
Sementara itu terkait temuan pungli yang terjadi di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila (PP) Seluma.