KORANRB.ID – Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko.
Telah terjadi penurunan angka kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mukomuko. Yang menggugat cerai pasangannya.
Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri SH, MH.
Jika dilihat dari 2022, jumlah ASN menggugat cerai pasangannya terjadi sebanyak 12 kasus.
BACA JUGA:Sepanjang 2023 Ada 13 ASN Pemkab Kaur Ajukan Cerai, Didominasi Perempuan
BACA JUGA: 2.461 Peristiwa Pernikahan dan 1.084 Perceraian
Sedangkan dit 2023 hanya tujuh kasus. Tentu ini penurunan yang sangat drastis, tentang kasus perceraian ASN, di Mukomuko.
“Jumlah memang berkurang, tapi untuk penggugat cerai tetap didominasi rata-rata oleh ASN perempuan setiap tahunya, yang tidak ingin lagi hidup bersama suaminya,”kata Niko.
Niko menambahkan, berkaitan dengan gugatan cerai ini, tidak ada ASN yang rujuk.
Yang ada berakhir dengan diterbitkannya akta perceraian dari Pengadilan Agama (PA) Mukomuko.
BACA JUGA:7 Nama Iblis dan Perannya, Ada yang Bertugas Bikin Suami Istri Bercerai
BACA JUGA:Di Bengkulu, Perempuan Terbanyak Ajukan Perceraian, Jumlahnya Capai 3.151 Kasus
Sedangkan untuk alasan utama terjadinya perceraian adalah faktor ekonomi. Dimana kebutuhan yang meningkat namun tidak dapat terpenuhi. Setelah itu barulah faktor orang ketiga.
“Kalau alasan ASN ini menggugat cerai pasangan mereka pertama karena tidak ada kecocokan lagi. Setelah kita runut atas permasalahan yang disampaikan mereka memang faktor ekonomi mendominasi, barulah orang ketiga,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam pengajuan proses gugatan cerai. BKPSDM Mukomuko, tetap melakukan upaya pembinaan terlebih dahulu, meskipun pembinaan itu bukan berarti bisa menahan keinginan ASN tersebut untuk bercerai.