BACA JUGA: Usulan CASN Pemkot Bengkulu, 31 Januari Pemkot Tetapkan Ini
BACA JUGA:Lelang JPTP Tergantung Rekom KASN
Setidaknya dalam pembinaan tersebut sudah berupaya memberikan pertimbangan kepada ASN yang bersangkutan.
Akan tetapi kalau keputusan pemohon sudah sangat kuat, tidak akan ada larangan.
"Kalau hasil pembinaan terhadap pasangan yang mau bercerai sudah putus, maka selanjutnya kami memberikan rekomendasi perceraian ASN ini kepada Pengadilan Agama Mukomuko," ujarnya.
Lanjutnya, setelah ada keputusan dari PA selanjutnya ASN tersebut akan mengurus administrasi kependudukan ASN dan non ASN agar dapat memiliki status atas perkawinan. Yang sudah dijalani sebelumnya.
BACA JUGA: Akhir Bulan, Rp14 Miliar Cair untuk 6.000 ASN
BACA JUGA:Pemprov Siapkan Usulan, CASN 2024 Prioritas Tendik dan Teknis
“Untuk e KTP ASN yang sudah bercerai akan tertulis, Cerai hidup. Begitu juga pada data-data lainnya terkait administrasi kepegawaian akan dirubah seluruhnya,” tandasnya.