Dana Hibah KPU Rp23 M Tak Kunjung Ditarik, Ada Apa?
Dana Hibah KPU Rp23 M Tak Kunjung Ditarik--HERU/RB
KORANRB.ID - Dana Hibah KPU Rp23 miliar tak kunjung ditarik tuai tanda tanya. Pasalnya dana hibah ini sempat berpolemik, hingga harus diselesaikan oleh Kemendagri.
Informasi diperoleh, dana buat kepentingan penyelenggaraan Pemilukada 2024 tersebut masih berada di Kasda Kepahiang.
Hingga Senin 22 Januari 2024 KPU Kepahiang tak kunjung mengajukan usulan, sedangkan Bawaslu yang juga kebagian dana hibah telah lebih dulu melakukan pencairan.
Diketahui, alokasi dana hibah buat Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang sudah ditarik sebesar Rp2,4 miliar. Jumlah tersebut memang masih kurang jika ingin mengacu pada 40 persen pencairan, sesuai SE Mendagri No 900.1.9.1/525/SJ tanggal 29 September 2023.
BACA JUGA:Pengamanan Esktra di TPS Rawan, Ini potensinya
BACA JUGA:Kualitas Pelaku Wisata Perlu Ditingkatkan, Apa yang Dilakukan?
Di dalam SE Mendagri tersebut dengan jelas menyebutkan, pemerintah daerah wajib menganggarkan dana hibah dari usulan untuk pelaksanaan Pilkada sebesar 40 persen dari APBD TA 2023 dan 60 persen dari APBD TA 2024.
Sesuai SE Mendagri pula, maka Rp7 miliar dana hibah yang dikucurkan buat Bawaslu, semestinya alokasi dana 40 persen buat Bawaslu adalah sebesar Rp2,8 miliar.
Sedangkan buat KPU Kepahiang, 40 persen dari Rp23 miliar adalah Rp9,2 milliar. Pengalokasian dana hibah buat kedua penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang tersebut, berdasarkan Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024 yang ditandatangani 4 Desember 2023 lalu.
Terkait hal ini, Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan sebelumnya menyampaikan, tetap mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama.
Ia menjelaskan, dana hibah belum ditarik lantaran ada selisih dan Berita Acara (BA) yang menjadi ganjalan penarikan dana hibah Pemilukada sebesar 40 persen dari Kasda.
BACA JUGA:Wartawan Senior Zacky Antoni Raih Gelar Doktor
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Telusuri Lokasi Video Asusila Viral
"Kita tak ada kendala. Kita siap menarik dana tersebut, asal sesuai 40 persen sebagaimana kesepakatan dalam NPHD," singkat Anthaka. Sekedar mengingat, semula KPU telah mengusulkan dana hibah mencapai Rp 30 miliar sedangkan Bawaslu Rp 10 miliar.