BACA JUGA:Raup Rp 750 Juta, Oknum Polisi di Bengkulu Disidang Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri
BACA JUGA:Perkara Penipuan Calon Bintara, Lusa Bripda SG Didakwa
Karena polisi masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pendukung lainnya.
"Sementara ini kita baru memeriksa pelapor beserta sejumlah saksi yang saat itu mengetahui proses pemberian sejumlah uang dari pelapor ke terlapor," singkat Kasat Reskrim.
Kabid RU dilaporkan diduga telah menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salah satu Bank di Kabupaten Seluma.
Dugaan penipuan Kabid RU ini diperkuat dengan adanya korban yang mengaku telah menyetor uang sebesar Rp70 juta.
BACA JUGA:Berkas Bripda SG Lengkap, Tahap 2 Kasus Penipuan Calon Bintara Januari Mendatang
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Calon Bintara Lebih Satu Tsk, Pekan Depan Tahap 2
Diakui salah satu korban bernama Elya Oktami, warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seuma.
Berdasarkan keterangan Elya Oktami, dirinya mengaku merugi Rp35 juta. Karena pada pada perjanjian awal disepakati pemberian uang muka sebesar Rp35 juta, dan setengahnya akan diberikan pasca dirinya resmi menjadi pegawai bank.
Saat negosiasi awal, Kabid RU mengaku memiliki kerabat yang berada di Cabang Bank tersebut.
Sehingga dapat memuluskan proses masuknya pegawai ke Bank Cabang Pembantu di daerah Kembang Mumpo yang informasinya sedang dalam tahap pembangunan gedung.
Uang tersebut disetor pada November 2022 dan pada Maret 2023 dijanjikan bahwa Elya sudah mulai bertugas.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Diskominfotik Provinsi Bengkulu Imbau Warga Waspada Modus Baru Penipuan Siber
Namun setelah melewati beberapa bulan, ternyata tidak ada panggilan apapun baik secara bersurat ataupun via email.
Mirisnya lagi ternyata setelah di cek ke Kembang Mumpo, ternyata bangunan Bank yang dimaksud tidak ada.